Rusman Emba
RAHA, RakyatSultraOnline - Setelah resmi masuk dalam zona merah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 19 April, Kabupaten Muna menjadi salah satu daerah di Indonesia saat ini masuk dalam pusaran bahaya Covid-19.
Muna menjadi transmisi lokal setelah lima warganya yang memiliki kontak erat dengan tujuh kasus pasien Covid-19 yang pertama kali muncul juga dinyatakan positif Covid-19. Hal itu menjadi salah satu alasan bagi Pemkab Muna untuk mengajukan usulan ke Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Muna.
Terkait rencana untuk menuju PSBB, Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan bahwa untuk kearah PSBB butuh kajian-kajian secara tehnis terutama menyangkut kemampuan anggaran yang dimiliki Pemkab Muna saat ini. Sebab kata dia, ketika resmi diberlakukan PSBB, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyuplai kebutuhan masyarakat sebagai konsekuensi terhentinya roda perekonomian masyarakat akibat PSBB.
Untuk itu Pemkab Muna akan melakukan hitung-hitungan anggaran untuk menghadapi pemberlakuan skenario PSBB jika usulan Pemkab Muna diamini oleh Kementrian Kesehatan RI. "PSBB ini akan berkonsekuensi pada anggaran. Secara tehnis kita akan menghitung itu,"ucapnya.
Namun demikian, sebelum diberlakukannya PSBB, Pemkab Muna telah melakukan langkah-langkah kongkrit pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menutup lokasi-lokasi pusat kerumunan masyarakat seperti SOR La Ode Pandu dan tempat-tempat lainnya yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19, serta menerbitkan surat edaran untuk mengisolasi daerah-daerah perbatasan dan memperketat pengawasannya.
"Petugas kepolisian dan Sat Pol PP sudah jalan melakukan imbaun dan penertiban pada tempat-tempat pusat keramaian. Alhamndulillah masyafakat cukup patuh,"ujarnya. (rs)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Agus Tohamba
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB