Dapat Dengar Pendapat antara DPRD Muna dan sejumlah SKPD dengan agenda penanganan covid-19. Foto: Isra/Rakyat Sultra
RAHA-Wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) lambat laun membuka tabir ketidakkompakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Muna di bawah komando LM Rusman Emba,ST dan H Abdul Malik Ditu.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Pemkab Muna dan DPRD, Jumat (25/4/2020) yang membahas penanganan Covid-19.
RDP itu membahas sejumlah hal seperti Jaring Pengaman Sosial, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BLT diberikan kepada masyarakat yang belum tercakup dalam PKH maupun BPNT.
Namun sayang, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muna, Drs La Kore tak bersedia memberi data nama-nama penerima PKH di Kabupaten Muna. Dia berdalih harus mendapat persetujuan Pusat Data Nasional (Pusdatin). Padahal Dinas PMD Muna telah melakukan penyerahan BLT DD secara simbolik kepada masyarakat beberapa hari lalu.
Hal ini memantik reaksi keras anggota DPRD Muna. Awal Jaya Bolombo menekan Kadinsos untuk menyerahkan soft kopy data itu agar tidak terjadi tumpang tindih penerima BLT, PKH dan BPNT, serta memudahkan DPRD melakukan pengawasan sebagai lembaga kontrol pemerintah.
Namun niat baik itu tak membuat La Kore tetap bergeming. Data tak bisa diserahkan begitu saja.
"Dari Polda dan Polres juga pernah minta data PKH by name by addres tapi kami tidak berikan. Kami hanya pengguna data, bukan pemilik data," kilahnya.
Pernyataan La Kore diperkuat dengan pernyataan pendamping PKH Kabupaten Muna bahwa penyerahan data PKH punya prosedur yaitu melalui Pusdatin. Untuk memfalidasi penerima PKH di desa kata dia, pendamping PKH desa harus dilibatkan dalam tim Covid-19 yang di SK kan oleh pemerintah desa.
Jawaban tersebut tak memuaskan anggota dewan. AJB kemudian menyarankan rapat dibubarkan. "Bubarkan saja rapat ini, tidak ada gunanya kita rapat,"ancam AJB, sapaan akrab Awal Jaya Bolombo.
Ia mengingatkan Pemkab Muna bahwa selaku Ketua Fraksi Demokrat, is emiliki tanggung jawab moril mendukung program pembangunan, dan pemerintah tidak boleh alergi kritikan. "Demokrat sebagai partai pengusung. Kinerja SKPD jangan mencoreng nama bupati," sorotnya.
RDP DPRD Muna dan SKPD, membahas penanganan dampak covid-19.
Usulan membubarkan rapat juga disuarakan oleh Iskandar. "Manajemen pemerintahan seperti apa ini? hentikan saja rapatnya. Ini sangat berbahaya karena dana Rp100 juta sudah masuk ke rekening kepala desa. Jika terjadi tumpang tindih penerima bantuan, akan membahayakan kepala Dinas PMD," warning Iskandar.
Sorotan senada juga dilontarkan Harmini. Politikus PAN ini menilai Pemkab Muna tidak solid menangani Covid-19.
"Pemda tidak kompak menangani Covid-19. Kenapa harus menyembunyikan data PKH di tengah Covid-19 seperti ini. Kita buka data agar bantuan itu tidak tumpang tindih. Jika Pemda tidak kompak, tidak ada gunanya kita bekerja, bubarkan saja rapat ini," tegasnya.
Aswar Hadi juga menangkap ada yang tak beres dengen manajemen di tubuh Pemkab Muna saat ini. Ia bahkan tegas mengatakan, manajemen Pemkab Muna saat ini sangat buruk, karena antar dinas tidak ada koordinasi yang baik.
"Semacam ada yang ditutup-tutupi, padahal saat ini adalah era keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang. Mestinya di tengah pandemi wabah Covid-19 kita bisa terbuka demi masyarakat," kritiknya.
Zahrir Baitul juga makin bingung melihat sikap pemerintah yang tidak transparan dan hanya memberi informasi menyenangkan kepada Bupati Muna.
"Apa yang dikeluhkan oleh pak sekda baru-baru ini bahwa banyak pejabat yang bekerja hanya di depan bupati saja telah terbukti di forum ini. Pejabat memberikan informasi hanya untuk menyenangkan telinga bupati (ABS). Manajemen seperti apa ini ? pejabat memberi informasi yang tidak benar?," sorot Zahri Baitul.
Menyikapi dinamika yang berkembang di forum rapat, Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan memutuskan menskorsing rapat hingga Selasa pekan depan, untuk memberi kesempatan kepada Kadinsos Muna berkoordinasi dengan Pusdatin. DPRD juga akan membuat surat yang akan ditujukan ke Kemensos, untuk meminta data PKH Kabupaten Muna.
"Menurut UU No.23 DPRD adalah lembaga selevel bupati. Ketika kita meminta data sebagai instrumen untuk melakukan fungsi pengawasan tidak diberikan oleh SKPD, kami anggap SKPD tidak patuh dan melecehkan lembaga DPRD, karena tidak ada aturan yang melarang hal itu," warning Cahwan. ’(sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB