Bupati Muna, LM Rusman Emba,ST ketika menyerahkan BLT kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19. Foto: Humas Pemkab Muna.
RAHA-Tak menunggu waktu lama, Pemerintah Kabupaten Muna segera merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa paket sembilan bahan pokok (sembako) kepada masyarakat miskin Kabupaten Muna yang ikut merasakan dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Selasa (21/4) Bupati Muna, LM Rusman Emba,ST. menyerahkan 80 paket BLT kepada 80 kepala keluarga miskin di tiga kecamatan, yakni 30 paket BLT di Kecamatan Parigi, 25 paket BLT di Kecamatan Tongkuno dan 25 paket BLT di Desa Bangunsari Kecamatan Lasalepa. Sementara paket sembako dibagikan kepada masyarakat di Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu.
Pemerintah Kabupaten Muna melalui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Muna, Ali Sadikin menerangkan, bantuan BLT dan BPNT ini diberikan kepada masyarakat miskin yang belum terkafer dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
"BLT diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mendapat PKH dan BPNT dari pemerintah," ucapnya.
Mantan Sekretaris DLH Muna ini menyebutkan, sumber anggaran BLT dari Dana Desa (DD), sementara BPNT dari Dinas Sosial, di mana besaran anggaran untuk BLT Rp 600 ribu perbulan untuk setiap kepala keluarga (KK) dan diberikan selama tiga bulan.
Bupati Muna LM Rusman Emba menyerahkan Bantuan paket sembako kepada salah satu warga tak mampu yang terdampak covid-19.
Saat menyerahkan bantuan, LM Rusman Emba berpesan agar masyarakat tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, tetap menggunakan masker dan menerapkan sosial dan physical distancing untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.
Ia juga mengingatkan masyarakat, agar menahan diri tak mengunjungi wilayah Kota Raha jika tak ada kepentingan mendesak, sebab saat ini tujuh orang warga Muna yang dinyatakan positif Covid-19 ada di wilayah Kota Raha. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB