Aktifitas di Pasar Laino, Kabupaten Muna
RAHA-Wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) rupanya tak mempengaruhi aktifitas masyarakat di Pasar Sentral Laino.
Pantauan jurnalis Rakyat Sultra, Senin (20/4/2020) aktifitas di Pasar Laino berjalan normal seperti hari-hari biasa. Hanya saja, pedagang dan pembeli sudah banyak yang menggunakan masker.
Sejumlah pedagang sayur mayur dan ikan nampak santai saja menggelar jualan di tepi jalan Pasar Laino, meskipun sedikit dihinggapi kekhawatiran akan bahaya penyebaran wabah Covid-19.
Salah seorang pedagang sayur mayur di Laino mengaku terpaksa harus turun jualan untuk menyambung hidup agar asap dapurnya tetap mengepul.
Fenomena ini memunculkan keprihatinan dari sejumlah pihak. Salah satunya, Ketua Pengadilan Negeri Raha, Catur Prasetyo, SH MH.
Dalam forum pertemuan Forkopimda dan Pemkab Muna yang digelar di Aula Galampano Kantolalo, Senin (20/4/2020), Catur menyarankan agar Pemkab Muna menyediakan aplikasi jual beli kebutuhan pokok, untuk meminimalisir kontak di pasar.
"Kalau ada aplikasi, masyarakat bisa memesan lewat aplikasi dan diantarkan ke rumah. Ini untuk memberdayakan tukang ojek yang saat ini juga mengeluh sepi orderan,"saran Catur.
Juga soal rumah makan, menutup rumah makan bukanlah solusi karena sangat dibutuhkan masyarakat."Tinggal dicari cara lain agar aktifitas perekonomian tetap berjalan baik," tambahnya.
Keprihatinan senada juga diungkapkan oleh Ketua PN Agama Raha, Drs Mustafa, MH. Ia meminta Pemkab Muna segera membuat regulasi sebagai pegangan bagi pihak penegak hukum untuk menertibkan pedagang obat yang keliling dari pasar ke pasar dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Terkait persolaan pasar ini Bupati Muna, LM Rusman Emba belum memutuskan untuk melakukan penutupan pasar Laino, sebab pasar merupakan jantung perekonomian masyarakat. Yang bisa dilakukan Pemkab Muna saat ini adalah melakukan pembatasan sosial skala kecil dengan menutup tempat umum seperti SOR agar masyarakat tidak berkumpul di tempat itu, sembari menunggu persetujuan dari Kementrian Kesehatan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kamis, 3 Juli 2025 | 05:55 WIB
Senin, 23 Juni 2025 | 16:07 WIB
Senin, 21 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:11 WIB
Senin, 25 Maret 2024 | 15:01 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:54 WIB
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB
Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB
Jumat, 2 Februari 2024 | 14:21 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB
Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB
Kamis, 25 Januari 2024 | 13:26 WIB
Selasa, 23 Januari 2024 | 11:44 WIB
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:55 WIB
Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB