Jumat, 28 Agustus 2026

DPRD Konsultasi ke Jakarta Tentang Perubahan Nama Desa

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 6 Februari 2018 | 09:29 WIB

RAHA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna serta Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Muna, akan berangkat konsultasi ke Jakarta terkait dengan aspirasi masyarakat Desa Lamorende dan Desa Laano Sandana Kecamatan Tongkuno.

Masyarakat kedua desa ini menuntut pengembalian nama desa mereka ke nama desa semula yakni Desa Lamorende dikembalikan ke nama Desa Lahontohe dan Desa Laano Sandana dikembalikan ke nama Desa Matano Oe. Kedua nama desa tersebut berubah nama sebagai konsekuensi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 12 tahun 2014 tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan dalam pemerintahan Kabupaten Muna.

Keberangkatan Komisi I DPRD Muna bersama Discapilduk dan DPMD, dilakukan setelah rapat kerja yang digelar di Gedung DPRD akhir pekan kemarin tak membuahkan kesimpulan atau jawaban terhadap tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat kedua desa itu. Pasalnya, tahun 2018, nama-nama desa yang telah diubah berdasarkan ketentuan Perda No 12/2014 sudah terkoneksi dengan sistim aplikasi online yang berlaku di sejumlah instansi dan kementerian, sehingga pencabutan Perda No.12/2014 tidak bisa serta merta dilakukan secara sepihak di daerah.

"Nama desa-desa yang baru ini sudah terkoneksi dengan sistem yang ada sehingga kita tidak bisa langsung mencabut Perda yang ada," kata Awal Jaya Bolombo, Ketua Komisi I DPRD Muna ketika dikonfirmasi Rakyat Sultra, kemarin.

Mengenai keluhan masyarakat setempat yang harus mengubah alamat dalam identitas kependudukan mereka, politikus Partai Demokrat ini mengaku sangat memahaminya sehingga pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Jakarta, untuk mencari solusi terbaiknya. "Hal inilah yang akan kita konsultasikan, mana yang lebih mudah dan cepat, apakah mengubah sistem dan mencabut Perda atau seperti apa solusinya," pungkasnya (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X