KENDARI, RSONLINE - Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Pemprov Sultra Tomy Indra Sukiadi, Rabu (28/9) menegaskan, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditandatangani Tjahyo Kumolo tentang pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muna LM Rusman Emba-Malik Ditu adalah sah secara hukum. "Saya tegaskan, tidak benar bahwa Surat Keputusan (SK) Mendagri atas pelantikan pasangan Bupati Muna Rusman Emba-Malik Ditu adalah bodong, seperti disuarakan kelompok masyarakat Muna saat aksi di DPRD Muna. Mendagri dalam sejarah penetapan pasangan bupati dan wakil bupati hanya menandatangani satu SK asli dan tidak pernah dua atau lebih," kata Tomy saat dikonfirmasi terkait aksi di Muna, Selasa (27/9) yang menuntut pasangan Bupati Muna diberhentikan. "Mendagri tidak pernah menerbitkan SK penetapan pasangan bupati dan wakil bupati itu dua. Pasti hanya satu SK asli, dan itu adanya di Kemendagri. Kalau setiap daerah Mendagri menerbitkan beberapa SK asli, hanya disibukan menandatangani SK saja. Dan itu tidak benar, kalau ada SK bodong," tegasnya. Selain itu, proses penetapan keputusan pasangan bupati dan wakil bupati, sangat berhati-hati. Dia bilang, SK Mendagri atas pengesahan pasangan bupati dan wakil bupati dikutip penuh oleh pejabat dibawahnya. Dalam hal ini, atas nama Mendagri namun yang bertanda tangan pada saat itu, Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Ansel Tan untuk diserahkan ke Gubernur Sultra Nur Alam. Sehingga, SK Mendagri tersebut hanya salinan penuh dari SK aslinya atas penetapan pasangan Rusman Emba-Malik Ditu. "Kalau Mendagri mau tandatangan salinan sangat banyak hanya untuk satu kepala daerah. Makanya ada salinan penuh yang dikirim ke daerah," jelas alumnus pascasarjana UGM itu. Olehnya itu, keputusan Mendagri terhadap kepala daerah terpilih itu sudah melalui tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang mana, proses pilkada telah berjalan dan sudah ada pemenangnya, sehingga KPU Muna menetapkan pasangan Rusman Emba-Malik Ditu sebagai pemenang Pilkada Muna. Selanjutnya, DPRD Muna bersama Pemkab melakukan paripurna penetapan untuk kemudian diajukan ke Gubernur Sultra. "Setelah itu, gubernur mengusulkan penetapan pasangan bupati terpilih ke Mendagri. Setelah SK diterbitkan turunlan salinan keputusan pelantikan, kepada gubernur untuk melantik atas nama presiden," tuturnya. Tidak hanya itu, Kemendagri kembali meminta bukti pelantikan yang dibuktikan dengan berita acara pelantikan, pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas dari pasangan bupati yang dilantik. "Bukti itu kembali kita kirim ke Kemendagri bahwa sudah dilakukan pelantikan," pungkasnya. (*/b)