Jumat, 28 Agustus 2026

Bupati Muna Diterpa Isu SK Bodong

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 28 September 2016 | 10:25 WIB
Massa KPPD dan FKMM mempermasalahkan SK Mendagri terkait pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muna.
Massa KPPD dan FKMM mempermasalahkan SK Mendagri terkait pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muna.

-
Massa KPPD dan FKMM mempermasalahkan SK Mendagri terkait pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muna. RAKYATSULTRA.COM, RAHA - Gejolak politik kembali terjadi di Kabupaten Muna, setelah Koalisi Perempuan Peduli Demokrasi (KPPD) dan Forum Komunikasi Masyarakat Muna (FKMM) mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No.13174.6506 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan H Abdul Malik Ditu.

Koordinator FKKM, Ikhsan menyebut SK tersebut adalah bodong alias tidak sah. "SK ini tidak prosedural dan cacat secara yuridis, karena konsideraan dalam SK tersebut tidak wajar, dan tidak seperti konsideraan dalam SK kepala daerah lain di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri," kata Ikhsan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum proses pelantikan berlangsung pada 2 September 2016, sempat terjadi dead lock selama satu jam lebih, karena Gubernur Sultra Nur Alam mempertanyakan SK tersebut.

Ikhsan menyebut, ada beberapa hal yang dianggap sebagai ketidakwajaran dalam SK tersebut. Salah satunya adalah konsideraan SK Bupati Muna yang berbeda dengan SK para bupati di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Kemudian kata dia, kata membaca, tidak ada dalam petikan SK tersebut. "Kata membaca hilang, langsung pada kalimat menimbang, mengingat dan memperhatikan. Redaksi kata membaca harus ada, karena SK tersebut harus dibaca terlebih dahulu," katanya.

Hal-hal lain yang dianggap janggal kata Ikhsan adalah kalimat penyebutan Menteri Dalam Negeri yang tidak sempurna. "Mestinya ditulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Bisa saja orang menafsirkan bahwa Menteri Dalam Negeri yang dimaksud dalam SK ini adalah Menteri Dalam Negeri Amerika Serikat atau Menteri Dalam Negeri Perancis?. Dengan demikian SK ini dianggap batal demi hukum dan dianggap tdk pernah ada," ucapnya lagi.

Ikhsan meminta pula kejujuran anggota DPRD Muna, apakah sudah menerima SK asli pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2016-2021 atau tidak?. "Kalau SK yang asli tidak ada, maka DPRD Muna harus mengambil sikap untuk menghentikan aktifitas yang dilaksanakan LM Rusman Emba dan H Abdul Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna.

Ikhsan juga mendesak agar DPRD yang memiliki hak konstitusional, dapat menggunakan hak angket, hak memberikan pendapat dan hak interpelasinya untuk menghentikan aktifitas yang kini dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati Muna hingga adanya SK pelantikan yang asli. "Kalau mereka terus menjalankan aktifitas, menggelar rapat dan menggunakan fasilitas negara, itu adalah salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang, karena tidak memiliki legalitas yang kuat.

Menyikapi aspirasi, anggota DPRD Muna dari Fraksi Hanura, Irwan SPi mengatakan, DPRD tetap menerima aspirasi dari kelompok masyarakat. Namun dalam tuntutan FKKM dan KPPD ini, DPRD Muna katanya tidak bisa serta merta memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Muna.

"Kita harus telusuri dan cari tahu dulu kebenaran dari SK ini, tidak bisa serta merta kita berhentikan Bupati/Wakil Bupati Muna hanya berdasarkan keterangan sepihak dari massa aksi. Kita belum tahu SK itu bodong atau tidak, yang jelas kami menghadiri pelantikan Bupati kemarin atas undangan dari Gubernur," kata Irwan. Olehnya itu lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini melalui forum sidang di internal DPRD Muna.

Sementara itu anggota DPRD Muna dari Fraksi PKS, La Sali mengatakan bahwa aspirasi ini harus segera disikapi dan dicari tahu kebenarannya, agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. "DPRD Muna dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya untuk melakukan penelitian tentang kebenaran SK ini, agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan LM Rusman Emba-Malik Ditu," ucapnya.

Kemudian ditegaskan juga oleh Ali Basa, anggota Fraksi Madani bahwa anggota DPRD Muna belum ada yang menerima atau melihat SK pelantikan yang asli. "Benar dan tidaknya sk itu perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti,"katanya. Penegasan serupa juga dilontarkan oleh Iskandar, anggota Fraksi PDIP bahwa dirinya belum menerima SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna. "Saya tidak akan pernah ikhlas dipimpin oleh bupati bodong, karena sampai hari ini SK yang asli itu tidak ada kepada kami, karena tidak pernah disampaikan,"kata Iskandar.

Ia melanjutkan, DPRD punya hak konstitusional dan akan digunakan sesuai dengan konstitusi yang ada di lembaga DPRD Mina. " Saya sebagai partai pengusung, tidak ikhlas juga dipimpin oleh bupati bodong. Akan ada mekanisme yang kita gunakan di dprd untuk menyikapi persoalan ini,"ucapnya.

Penegasan serupa juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini, S.Ag bahwa lembaga DPRD Muna hanya menerima foto kopi kutipan SK pengangkatan LM Rusman Emba dan H Abdul Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna. "Kami hanya terima foto kopi kutipan SK, bukan yang asli,"kata Mukmin.

Demikian pula disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Muna, LM Arwin Kadaka bahwa dirinya telah mengkonfirmasi Bagian Pemerintahan Pemprov Sultra melalui telpon selulernya, kemarin. "Di Bagian Pemerintahan (Pak Imran) mengatakan bahwa SK asli pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muna ini masih di Kementrian Dalam Negeri, belum ada SK aslinya di Pemprov Sultra. Dasar pelaksanaan pelantikan kemarin adalah kutipan SK dan rekomendasi pelantikan yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri," kata Arwin.

Sementara itu di Pemkab Muna belum ada yang bisa dikonfirmasi terkait keberadaan SK asli Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muna ini. "Pak Sekda lagi di luar kota (di Ambon), sementara Kabag Hukum tidak bisa kita hadirkan saat ini (kemarin, red), karena belum ada perintah dari Sekda," kata politisi Gerindra ini. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X