Jumat, 28 Agustus 2026

Tiga Surat "Sakti" untuk Balon Kepala Daerah

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 24 Agustus 2016 | 12:08 WIB
Awaluddin Usa
Awaluddin Usa

 

RAHA - Bagi bakal calon (Balon) kepala daerah yang akan tampil sebagai salah satu kontestan dalam pesta demokrasi Pilkada 2017 mendatang sudah harus mempersiapkan diri. Terutama mengenai kelengkapan administrasi untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Menghadapi masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Muna Barat, KPU Mubar berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait pada Selasa (23/8), terutama konsultasi kepada lembaga yang kompeten mengeluarkan surat rekomendasi atau surat keterangan sebagai syarat bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Komisioner KPU Mubar, Awaluddin Usa bersama dua anggota KPU Mubar, Taufan dan Alirun Asa yang ditemui usai berkonsultasi dengan hakim PN Raha mengatakan, ada tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Raha yang harus dikantongi oleh masing-masing paslon bupati dan wakil bupati saat melakukan pendaftaran di KPU.

Tiga surat keterangan itu adalah surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan mantan narapidana bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kemudian dibutuhkan pula surat keterangan tidak berstatus sebagai terpidana.

Komisioner KPU yang membidangi divisi teknis dan hubungan masyarakat ini menjelaskan, syarat calon tersebut berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat 1 PKPU no 5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU no 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota/wakil walikota saat mendaftar sebagai bakal calon.

"Syarat-syarat itu semuanya akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Kami ke sini (PN-red) untuk mengkoordinasikan mengenai teknis dan mekanisme mengeluarkan syarat-syarat tersebut," kata Awal

Terkait syarat calon tidak memiliki tanggungan utang (pailit), KPU masih akan melakukan koordinasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Pasalnya, surat keterangan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga atau PT. "Kita akan koordinasikan di PT, apakah suratnya bisa dikeluarkan oleh PN atau tidak," ujarnya.

Selain di PN, KPU juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan, kantor pelayanan pajak, Polres, BNN dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kabupaten. "Di Lapas kita berkoordinasi tentang paslon yang berstatus sebagai mantan nara pidana. Kalau hukumannya di bawah lima tahun, maka status paslon tersebut akan diumumkan melalui media massa,"katanya.

Kemudian di Kantor Pelayanan Pajak, mengenai surat tanda terima Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) milik calon dan tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak. Kemudian di Polres Muna terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan pidana yang berulang. Di BNNK Muna, komisioner KPU Muna berkoordinasi terkait penerbitan surat keterangan bebas narkoba untuk pasalon, dan IDI terkait kesehatan jasmani dan rohani calon. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB
X