RakyatSultra.co.id- Mahkamah Konstitusi Menetapkan pasangan Rusman Emba - Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muna hasil Pilkada Putaran ke II Rabu (27/7/2016).
Bupati Rusman Emba dan Wakilnya Malik Ditu ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Muna. berdasarkan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang tertanggal 19 juni 2016 . Sesuai yang ditetapkan MK, pasangan Rusman Emba-Malik Ditu 47.587 suara, Arwaha-Samuna 5.382 suara dan Baharudin-La Pili 47.554 suara.(RS)