LAWORO - Sebanyak 115 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muna Barat (Mubar) hingga saat ini belum pindah domisili. Meski sanksi tegas telah menanti seperti akan dikembalikan di daerah asal, nampaknya tidak begitu dipedulikan.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Muna Barat Imran mengatakan, sejak awal Discapilduk sudah menyampaikan kepada setiap instansi untuk mengurus perpindahan domisili bagi mereka yang berdomisili di luar Muna Barat. Namun kata dia sejak Januari hingga Juli 2016, dari 240 PNS yang tercatat berdomisili di luar Muna Barat baru 130 orang yang sudah mengurus perpindahan domisili ke Muna Barat.
"Sejak Januari hingga hari ini tercatat 130 PNS yang sudah pindah ke Muna Barat. Itu berarti, masih ada 115 yang belum melakukan pengurusan perpindahan," ungkapnya.
Untuk menyikapi itu, Imran mengaku akan melaporkan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat untuk ditindaklanjuti. "Satu dua hari ini hasilnya kita akan laporkan di Pemda," katanya.
Sementara terkait dengan batas waktu pengurusan perpindahan domisili meski pihaknya telah menentukan 25 Juli sebagai batas akhir pengurusan, namun hal tersebut akan kembali dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat.
"Kita menentukan kemarin batas pengurusan, tetapi kita akan kembali konsultasikan di pusat apakah bulan ini sudah terakhir atau kapan. Karena Pusatlah yang menentukan semuanya," tutupnya. (p13/b/aji)