MUNA, rakyatsultra.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna ungkap adanya dugaan pelanggaran netralitas dilakukan oleh dua oknum ASN.
Pasalnya, dua oknum ASN di Kecamatan Watopute itu didapati memposting foto bersama salah satu peserta Pemilu di akun media sosialnya.
“Sementara kami lakukan penelurusan terhadap dua oknum ASN tersebut. Dalam proses penelusuran itu, kami juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu Muna,” ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Watopute Agustri Setiawan, Selasa (12/12/2023).
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang untuk berafiliasi kepada kepentingan politik dapat menahan diri dengan tidak melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Ini sudah memasuki musim kampanye sejak tanggal 28 November. Jadi, menjadi perhatian pihak-pihak yang dimaksud, salah satunya ASN, agar mengindahkan peraturan tersebut. Kami akan terus mengawasi sesuai kewenangan kami,” tegasnya. EDISI/RS