Jumat, 28 Agustus 2026

RESMI! LBH HAMI Sultra Praperadilankan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Muna

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:55 WIB
Ketua LBH HAMI Andri Darmawan
Ketua LBH HAMI Andri Darmawan

KENDARI,rakyatsultra.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi praperadilankan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Muna.

Praperadilan tersebut, atas kasus Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Muna, Sultra yakni Suharsono dan Sitti Rosida.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan mengatakan pengajuan praperadilan resmi didaftarkan pihaknya di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Muna hari ini, Jumat (13/10/2023).

“Tadi sudah didaftarkan di PN Raha dan telah diterima. Tinggal menunggu jadwal persidangan,” kata dia.

Andri Darmawan menjelaskan, LBH HAMI Sultra mengajukan permohonan praperadilan, karena dalam penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) tidak seusai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Dimana, kliennya itu ditetapkan tersangka saat itu, tidak memenuhi dua unsur alat bukti. Sementara dasar dalam penetapan tersangka, setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik menentukan tersangka.

Selanjutnya, tersangka tidak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mestinya penyidik, memberikan SPDP terhadap terlapor yang sudah ditetapkan tersangka.

“Anehnya lagi, saksi-saksi baru diperiksa penyidik, ketika sudah ada penetapan tersangka,” urainya.

Sehingga, menurut pengacara kondang ini menganggap gugatan LBH HAMI cukup berdasar. Pasalnya, dibuktikan dengan berkas perkara tak sampai pada P-21 atau dianggap tidak lengkap oleh jaksa.

Artinya, kasus atau perkara yang sudah sampai tahap penyidikan, lantas kemudian tidak di P-21 jaksa, tentunya kasus itu dinilai tidak memenuhi alat bukti.

“Hal itu sudah terbukti, klien kami bebas setelah ditahan 60 hari di Rutan Kelas II Raha. Karena 60 hari setelah ditahan harus dikeluarkan dari tahanan, sebab berkas tidak P-21,” pungkasnya.

Keduanya bebas setalah menjalani masa kurungan selama 60 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, sebagai tahanan titipan Polres Muna atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan Lamuda selaku korban, pada 24 Juli 2023 lalu. EDISI/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X