Jumat, 28 Agustus 2026

Sujono: Data Penerimaan PPPK Jangan Dimanipulasi

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 19:10 WIB
Para guru honor saat mendaftar ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun lalu.
Para guru honor saat mendaftar ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun lalu.


BURANGA, rakyatsultra.id - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sujono, mengingatkan para Kepala OPD, Kepala Puskesmas, maupun Kepala Sekolah lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Butur agar dalam pelaksanaan tes penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sembarang menerbitkan SK bagi para calon PPPK.


Peringatan itu disampaikan agar jangan sampai terjadi manipulasi data tenaga honorer alias memberi SK "bodong" kepada para calon peserta yang sedang melengkapi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga berdampak merugikan calon PPPK formasi khusus yang masa kerjanya sudah memenuhi persyaratan.


Sebagaimana diketahui, penerimaan calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis, Kesehatan dan Tenaga Guru dilingkup Pemda Butur tahun 2023  memiliki dua jenis formasi, yakni umum dan khusus. Sementara salah satu persyaratan formasi khusus ini minimal 2 tahun masa kerjanya agar bisa ikut tes PPPK.


"Maraknya pelamar, jangan sampai para Kadis, Kapus dan Kasek menerbitkan SK baru atau tahun mundur atau pemalsuan data yang justru merugikan orang lain," ungkap Sujono.


Sujono mengaku, akan ikut mengawal proses kelengkapan data persyaratan tes PPPK ini dari awal hingga akhir.


Sujono juga berharap, dalam perekrutan calon PPPK tahun ini berjalan sesuai regulasi. Murni tanpa ada embel-embel titipan serta dilakukan secara adil.


Sebab, dari pengalaman tes PPPK yang lalu, kata dia, ada ditemukan PPPK yang sudah lama mengabdi datanya tidak ada dalam sistem database Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).


"Belajar dari hal itu, jangan sampai terjadi manipulasi data PPPK yang dapat merugikan orang yang telah mengabdi lama," imbuhnya. RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB

Terpopuler

X