Kendari, Rakyatsultra.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 melalui rapat paripurna DPRD Sultra, Kamis (20/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala didampingi pimpinan DPRD lainnya. Hadir langsung Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
Paripurna diawali dengan penyerahan Dokumen KUA PPAS dari Gubernur Sultra ke Ketua DPRD Sultra disaksikan peserta rapat. Dilanjutkan dengan penjelasan Gubernur Sultra atas Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2026.
Gubernur Andi Sumangerukka mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian dokumen KUA-PPAS, disebabkan karena perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi fiskal daerah saat ini. Dimana terdapat penurunan drastis dana transfer dari pemerintah pusat yang belum terpetakan saat penyusunan RKPD tahun 2026 disebabkan adanya kebijakan baru efisiensi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2026.
Dimana alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan sekitar Rp. 984,58 miliar atau 43,15 persen dibanding tahun anggaran 2025. Sehingga Pendapatan Daerah diproyeksikan turun dari Rp 3,99 Triliun menjadi Rp 1,01 Triliun, atau anjlok 25,41%.
Belanja Daerah juga mengalami penurunan dari Rp 4,01 Triliun menjadi Rp 4,697 Triliun, atau turun 17,03%.
Rincian Anggaran Belanja Daerah 2026 terdiri dari Belanja Operasional (Rp 2,998 Triliun), Belanja Modal (Rp 276,874 Miliar), Belanja Tidak Terduga (Rp 10 Miliar), dan Belanja Transfer (Rp 728,328 Miliar).
Sementara itu, Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 69,73 Miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 56,168 Miliar untuk pembayaran kewajiban pada PT SMI.
"Dari kondisi ini, tentunya kami harus bersikap realistis, bahwa kondisi fiskal daerah pada tahun anggaran 2026 menghadapi tekanan yang sangat signifikan," Jelas ASR.
Penurunan ini mencakup beberapa hal penting, yaitu:
pertama, pengurangan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan, sedangkan bidang lainnya, seperti: Bidang pendidikan dan bidang perlindungan perempuan dan anak semula termuat dalam perubahan APBD 2025 sudah tidak dianggarkan dalam APBD 2026.
Kedua, pengurangan yang signifikan pada dana alokasi umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya, yaitu: bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Sedangkan dau bidang infrastruktur dan dau untuk gaji PPPK (P3K) sudah tidak dialokasikan lagi.
Ketiga, pengurangan dana bagi hasil (DBH), sebagai dampak dari revisi kebijakan insentif fiskal nasional.
Sehingga pihaknya melakukan penyesuaian KUA-PPAS, guna memastikan anggaran tetap realistis serta selaras dengan realokasi fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sekaligus memastikan kelangsungan program prioritas daerah berdasarkan visi-misi pembangunan daerah.
Seanjutnya, kondisi fiskal yang terbatas ini menuntut Pemprov Sultra untuk melakukan penyesuaian strategi dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tanpa mengorbankan komitmen pemerintah Daerah terhadap pelayanan publik, standar pelayanan minimal, dan program prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Meski menghadapi tantangan fiskal yang ketat ini, Pemprov Sultra tetap teguh pada komitmen, untuk terus menjaga kelangsungan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Di samping itu, alokasi belanja pegawai dengan didukung data yang akurat menjadi prioritas untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Arah kebijakan pembangunan daerah melalui RKPD dan APBD tahun anggaran 2026 merupakan sinergitas program gubernur dan wakil gubernur Sultra untuk mendukung program asta cita presiden dan wakil presiden yang telah tertuang dalam dokumen rencana kerja pemerintah tahun 2026.