metropolis

Cegah Penularan Covid-19 di Sekolah, Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Penerapan PTMT dan PJJ

Selasa, 8 Maret 2022 | 20:50 WIB
Sulkarnain Kadir

-
Sulkarnain Kadir KENDARI - Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di sekolah, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengeluarkan surat edaran tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, Yayasan, Lembaga Kursus atau Pelatihan tahun pelajaran 2021/2022. Dimana dalam poin pertama surat edaran ini menyampaikan agar kepala sekolah atau guru di masing-masing satuan pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah, tempat kursus atau pelatihan dengan mengklarifikasikan peserta didik yang sudah vaksinasi dosis satu atau dosis dua untuk melakukan PTMT dan bagi peserta didik yang belum vaksinasi dapat melakukan PPJ atau daring secara penuh enam hari kerja. Poin kedua, kepala satuan pendidikan PAUD/RA dan sejenisnya dapat mengatur PTMT 50 persen secara bergilir selama tiga hari dengan protokol kesehatan ketat dan 50 persen lainnya PJJ atau daring setiap Minggu. Poin ketiga, khusus kelas 6 SD dan 9 SMP dalam rangka menghadapi Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) yang akan digelar Maret dan April 2022 dapat melaksanakan PTMT secara penuh atau pengayaan dengan protokol kesehatan ketat. Selanjutnya, poin keempat, PPJ atau daring oleh guru disetiap satuan pendidikan dilakukan dari sekolah atau madrasah atau lembaga kursus atau tempat pelatihan masing-masing. Poin kelima, untuk dapat melaksanakan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh dari PPJ pihak satuan pendidikan atau lembaga kursus atau pelatihan bekerjasama dengan orang tua mendorong dan meningkatkan progres capaian vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing. Poin terakhir berbunyi, edaran ini mulai berlaku pada 7 Maret sampai dengan 19 Maret 2022. Terkait surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur SPd MPd mengungkapkan bahwa pihaknya segera menyampaikan surat edaran trersebut kepada seluruh warga sekolah untuk segera dipahami bersama. "Tentunya SE ini perlu disampaikan kepada seluruh warga sekolah untuk memahami bahwa kebijakan ini mengedepankan kesehatan dan keselamatan peserta didik, dengan tetap memberi layanan akses pendidikan dan pembelajaran bagi peserta didik," pungkas Makmur. (red)

Tags

Terkini