metropolis

Bapenda Sultra Gunakan Mobil Samsat Keliling Layani Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 30 November 2021 | 11:32 WIB
Mobil Samsat Keliling milik Bapenda Pemprov Sultra saat melayani masyarakat terkait pembayaran pajak. Foto: Herdy/Rakyat Sultra.   KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoperasikan mobil Samsat keliling untuk melayani pembayaran pajak kendaraan masyarakat, termasuk pelayanan pemutihan pajak yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor, tertanggal 22 November 2021. Kasubdit Pelayanan Pajak Bapenda Sultra, Arnold mengatakan, Mobil Samsat Keliling membuka pelayanan di pelataran tugu religi MTQ mulai hari ini hingga 31 Desember 2021. "Jadi selama pemutihan ini kami stand by di MTQ ini, mulai pukul 08:00 Wita sampai pukul 16:00 Wita. Bisa diikondisikan. Kalau wajib pajak banyak, kami bisa melayani," ungkapnya, Selasa (30/11/2021) saat dimintai keterangan awak media. Tidak hanya itu, lanjut Arnold, untuk mempermudah layanan pembayaran pajak kendaraaan, selain di Kantor Samsat Kendari, Bapenda juga membuka pelayanan di Drive Trhu yang berada di depan kantor Samsat. "Masyarakat yang saat ini ada tunggakan pembayaran, segera melunsi tunggakan mumpung pungatan ini jarang dilaksanakan," pungkas Arnold. Diketahui, pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan selama setahun bagi masyarakat. (r6/b/aji)

Tags

Terkini