Mobil Dilan atau Mobil Digital Melayani milik Dinas PTSP Kota Kendari. Foto: IST.
KENDARI – Dalam rangka mempermudah akses serta menjangkau masyarakat Kota Kendari dalam mengurus izin berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari mulai meluncurkan Mobil Dilan atau Mobil Digital Melayani.
Mobil Dilan ini bakal mengelilingi Kota Kendari mulai Kamis (7/10/2021) guna menyasar masyarakat agar usahanya memiliki izin. Saat ini rute pertama yang dilalui mobil dilan adalah kantor Camat Poasia dan selanjutnya Kecamatan Kambu.
“Jadi kami fokus pada layanan perbantuan usaha perorangan mikro, UMK. Inikan mereka belum punya legalitas terkait izinnya, kami layani untuk mendapatkan nomor NIB nya (Nomor Izin Berusaha),” ujar Kepala Seksi Informasi dan Publikasi DPM PTSP Kota Kendari, Arfan Saputra.
Terbitnya, Nomor Izin Berusaha atau NIB ini bakal digunakan masyarakat untuk menjalankan usahanya secara legal.
Untuk mendapatkan NIB itu diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email, nomor Hp dan data usaha (berupa nama usaha, kegiatan usaha, dan kapasitas produk).
Salah seorang warga menyebutkan bahwa mobil Dilan itu bermanfaat buat mereka, karena dapat mempermudah dirinya untuk mendapat izin berusaha.
“Selama ini perizinan agak rumit. Dengan adanya ini dapat membantu kami,” ungkapnya.
Dirinya pun menyebutkan, dengan adanya pelayanan keliling itu, tadinya proses review menyita banyak waktu, akibat diperlukannya proses survey ke lokasi usaha sebagai salah satu syarat. (r6/b/aji)