Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat menyerahkab dokumen raperda perubahan APBD 2021 ke Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan. Foto: IST.
KENDARI – DPRD Kota Kendari menyetujui penetapan Raperda Perubahan APBD 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Ini terlihat usai tujuh fraksi di DPRD menyatakan setuju terhadap Raperda Perubahan APBD untuk ditetapkan sebagai Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Kendari, baru-baru ini.
Dewan berharap Perubahan APBD yang baru ditetapkan bisa menjadi acuan dalam mengerjakan program pembangunan diakhir tahun 2021.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritikan yang disampaikan anggota dewa selama pembahasan Perubahan APBD tahun 2021.
“Selanjutnya rancangan APBD perubahan ini akan segera kami ajukan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi. Insyaallah tidak ada halangan paling lambat akhir bulan September rancangan peraturan daerah perubahan APBD Kota Kendari tahun 2021 bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, jika Perubahan APBD telah ditetapkan maka sejumlah kegiatan prioritas dan strategis pemerintah bisa segera dikerjakan karena membutuhkan akselerasi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan penetapan APBD Perubahan oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Kendari.
APBD Perubahan Kota Kendari terdiri atas pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1,514 triliun dirasionalisasi menjadi Rp 1,576 triliun pada perubahan anggaran.
Sedangkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1,835 triliun dirasionalisasi menjadi Rp 2,049 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp101 miliar serta penerimaan pinjaman daerah Rp 330 miliar sebelum perubahan dan setelah perubahan menjadi Rp 374 miliar. (r6/b/aji)