metropolis

Pemkot Kendari Apresiasi Pelatihan Fungsi Auditor yang Dilaksanakan BPKP Sultra

Rabu, 16 Juni 2021 | 09:58 WIB
  Pose bersama usai Pelatihan Fungsional Auditor Ahli Pertama bagi pegawai di lingkungan APIP Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: IST.   KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Inspektur Kota Kendari Syarifuddin mengapresiasi Pelatihan Fungsional Auditor Ahli Pertama bagi pegawai di lingkungan APIP Provinsi Sulawesi Tenggara yang diinisiasi Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra, baru-baru ini. Pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Sultra dalam fungsinya sebagai Early Warning Sistem kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tampak hadir Inspektur Kota Kendari Kendari Syarifuddin. Menurut, Syarifuddin kegiatan ini dapat meningkatan kompetensi dan kualitas pegawai, khususnya lingkup Inspektorat. “Kami sangat mengapresiasi teman-teman BPKP Perwakilan Sultra yang telah berupaya menyelenggarakan Diklat ini yang biasanya dilaksanakan di Pusdiklatwas BPKP di Bogor,” ujarnya. Ia berharap melalui kegiatan ini peningkatan kualitas dan kapabilitas APIP bisa semakin meningkat kedepanya. “Kami berharap agar penyelenggaraan pelatihan pembentukan auditor ahli pertama ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta dapat menghasilkan tenaga-tenaga auditor bersertifikat yang menguasai dasar-dasar audit, komunikasi audit, kode etik dan standar audit, dan kemampuan teknis audit lainnya serta peningkatan kualitas dan kapabilitas SDM APIP meningkat dan dapat mencapai minimal level tiga," cetus Syarifuddin. Sebelumnya, Kepala BPKP Provinsi Sultra, Nani Ulina Kartina Nasution mengatakan, dengan adanya peningkatan kompetensi melalui sertifikasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kapabilitas APIP di Sultra. “Dengan kompetensi yang dimiliki APIP, sehingga mampu melaksanakan fungsi pengawasan dan dapat menjalankan early warning system bagi kepala daerah serta dapat mengawal program-program strategis dari pemerintah daerah,” ungkap Nani Dirinya mengakui, komptensi APIP dapat diperoleh melalui diklat dan sertifikasi, yang dapat menjadi bahan bagi kepala daerah untuk mengambil keputusan berdasarkan masukan-masukan dari APIP itu sendiri, sehingga menurutnya, APIP sebagai pengawas perlu memiliki kompetensi manajemen resiko, barang dan jasa, kompetensi yang sifatnya manajerial, dan kompetensi di bidang sosio kultural. “Dalam melakukan pengawasan harus memperhatikan kultur (budaya) pemerintah daerah dan masyarakat dan OPD yang diawasi,” tutup Nani. (r6/b/aji)

Tags

Terkini