metropolis

Pendaftran Balon Ketua KNPI Sultra Dibuka, Ini Persyaratannya

Rabu, 26 Mei 2021 | 10:02 WIB
  Ketua Steering Comite, Hidayatullah bersama panitia pelaksana Musda Pemuda/KNPI ke XV Sultra. Foto: Herdy/ Rakyat Sultra.     KENDARI - Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) ke XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Steering Committee mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Sultra periode 2021-2025. Hal ini diketahui, usai Ketua Steering Committee, Hidayatullah membeberkan jadwal pelaksanaan Musda kepada para awak media, Selasa (25/5/2021) di Hotel Ataya Kendari. Ada beberapa syarat-syarat yang wajib dipenuhi bakal calon Ketua DPD KNPI berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan panitia pelaksana Musda ke XV KNPI Sultra. Dari 12 poin syarat tersebut, diantaranya tidak melebihi dua periode sebagai ketua, berdomisili di wilayah Sultra dengan melampirkan KTP elektronik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan BNN. Kemudian, syarat selanjutnya, bakal calon berusia maksimal 40 tahun yang dibuktikan dengan KTP atau akta kelahiran atau ijazah. Selanjutnya, pemuda yang pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI Sultra dan atau unsur pimpinan Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) Nasional tingkat Sultra yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan. Termasuk, untuk menjadi bakal calon atau balon harus mendapat dukungan tertulis dari tiga dewan pengurus KNPI kabupaten kota dan enam OKP Nasional tingkat Sultra yang bergabung di DPD KNPI Sultra dan berstatus sebagai peserta penuh Musda KNPI sebelumnya dan persyaratan lainnya. "Telah dilaksanakan rapat pimpinan paripurna daerah bersama KNPI Sultra tanggal 22 Mei 2021 di Hotel Ataya dihadiri oleh masing-masing pengurus dan dihadiri utusan OKP nasional tingkat Sultra serta DPD KNPI kabupaten kota se Sultra dengan menetapkan keputusan pelaksanaan Musda Bersama KNPI Sultra ke XV dilaksanakan selama dua hari, tanggal 29 hingga 30 Mei dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19," terang Hidayatullah kepada media. Selain itu, lanjut mantan Ketua KPU Sultra ini, telah menetapkan kepesertaan pada Musda Bersama terhitung total pemilik hak suara untuk menggunakan hak pilih berjumlah 180 suara yang masing-masing terdiri atas 122 suara berasal dari OKP nasional tingkat Sultra yang terdaftar dan terhimpun di KNPI Sultra. Kemudian, 51 suara dari unsur DPD kabupaten kota (dari tiga unsur DPD kabupaten kota), tiga suara dari unsur DPD KNPI Sultra yang masing-masing memiliki satu hak suara, satu suara dari unsur MPI Sultra, tiga suara dari DPP KNPI yang masing-masing memiliki satu hak suara. "Adapun terhadap MPI Sultra yang hanya memiliki satu suara disebabkan masing-masing tiga DPD KNPI Sultra mendaulat orang yang sama yakni Bung Hidayatullah SH yang merupakan mantan Ketua KNPI Sultra periode 2012-2016 terpilih dari hasil Musda bersama KNPI Sultra ke XIII hasil penyatuan," beber Dayat sapaan akrabnya. Pendaftaran sendiri, sambung dia, telah dibuka dan diawali dengan pengambilan formulir mulai 24 sampai dengan 26 Mei 2021 dilanjutkan dengan pengembalian formulir pendaftaran tanggal 24 sampai dengan 27 Mei. Selanjutnya penetapan bakal calon ketua oleh Steering Committee pada 28 Mei. "Pembukaan Musda Bersama pada 29 Mei 2021 dihadiri Gubernur Sultra, bapak H Ali Mazi SH sekaligus sebagai keynote speakers untuk mempresentasikan progres pembangunan di Sultra. Pembukaan Musda Bersama juga telah dipastikan dihadiri oleh pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk membuka kegiatan secara resmi. Dihadiri pula Ketua Umum DPP KNPI yang telah bermufakat menyatu masing-masing Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajriensyah, Ketua Umum DPP KNPI Abdul Aziz serta Plt Ketua Umum DPP KNPI Mustahuddin beserta jajaran masing-masing," ungkapnya. Ia memastikan, Musda Bersama ini akan memilih dan menetapkan Ketua Formatur terpilih yang legalitas pengesahan surat keputusan sebagai Ketua KNPI Sultra periode 2021-2025 akan disampaikan kepada masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP KNPI yang telah bersepakat bersatu memiliki kedudukan yang sah secara hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana legalitas perikatan pada surat perjanjian kesepakatan bersama tanggal 9 Maret 2021 di Jakarta. "Kami mengajak segenap pemuda terbaik Sultra untuk berani tampil mencalonkan diri sebagai ketua yang menahkodai DPD KNPI Sultra periode 2021-2025. Mari bersama, bersatu menjadi solutif mengakhiri konflik ini agar tidak terus berdiri menunggu si rel pragmatisme akibat ketinggalan kereta masa depan," pungkas Hidayatullah. (r6/b/aji)

Tags

Terkini