Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo membaeakan sambutan dalam kegiatan Workshop Kepatuhan Pelayanan Publik. Foto: IST.
KENDARI - Jelang pelaksanaan survei kepatuhan terhadap pelayanan publik pemerintahan di 17 kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara (Sultra), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sultra mengadakan Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik selama dua hari, mulai 24 hingga 25 Mei 2021.
Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Sultra yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Parinringi, di Swiss Bell Hotel Kendari.
Pesertanya pun berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik atau masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pencatatan Sipil dan DPM-PTSP kabupaten/kota.
Parinringi mengapresiasi upaya ORI Sultra menyelenggarakan Workshop ini sehingga diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi aparatur pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang sesuai dengan standar Undangan-Undang nomor 25 tahun 2009, untuk layanan yang baik.
"Hal ini dilakukan agar birokrasi dapat memahami dengan benar standar dasar pelayanan, sehingga bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang bermuara kepada kepuasan, transparansi, dan akuntabel," terangnya.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik bagi masyarakat merupakan hal utama, sehingga aparatur negara harus mengetahui pasti dan memahami dengan benar setiap kepentingan publik.
Mantan Kepala Kesbangpol Sultra itu membeberkan, berdasarkan data survei kepatuhan tahun 2019 lalu hanya terdapat beberapa kabupaten kota di Sultra yang mendapatkan predikat kepatuhan yang tinggi atau hijau yaitu Kota Kendari, Bombana, Konawe Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri. Sedangkan yang lain masih kategori rendah.
"Jadi daerah yang masih rendah kategori penilaian pelayanan publiknya apalagi yang masih kategori merah, harus menjadi perhatian serius dalam meningkatkan pelayanannya, dan melakukan pembenahan," ungkapnya.
Ditempat sama , Kepala Perwakilan ORI Sultra Mastri Susilo menjelaskan bahwa Workshop Pendampingan Standar Pelayanan Publik ini dalam rangka mempersiapkan survei kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 ini.
"Sehingga aparatur pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik ini seperti Dinas Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Pertanahan agar bisa mempersiapkan halal yang berkaitan dengan penilaian kepatuhan publik itu sendiri," terang Mastri sapaan akrabnya.
Diketahui, alam penilaian kepatuhan publik ini Ombudsman akan melakukan survei di 17 kabupaten kota se-Sultra termasuk seluruh Polresta dan Kantor Wilayah Pertanahan, dengan tiga standar penilaian yaitu kategori hijau, kuning dan merah.
"Survei ini juga sudah didukung oleh Bappenas untuk dilakukan survei diseluruh kabupaten kota karena hasil survei Ombudsman berdampak pada peningkatan pelayanan publik daerah. Makanya dalam workshop ini kita juga menghadirkan langsung dari pihak akademisi dari Universitas Halu Oleo Kendari untuk memberikan penguatan pentingnya pemenuhan peningkatan pelayanan publik, sedangkan daerah kita minta Kabupaten Bombana untuk memberikan sukses story, karena mereka sudah sukses atau pernah melakukan perbaikan dari kategori merah menjadi hijau pada tahun sebelumnya," cetus Mastri.
Mastri menambahkan dalam survei kepatuhan pelayanan publik ini akan dilakukan kepatuhan penilaian elektronik dan non elektronik, berdasarkan 14 poin standar yang menjadi dasar penilaian menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 diantaranya, persyaratan, sistem mekanisme prosedur, produk layanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, ketersediaan maklumat, ruang tunggu dan lain-lainnya.
"Sebenarnya pemenuhan standar pelayanan publik ini bisa dilakukan oleh semua kabupaten dan kota sepanjang ada keseriusan kepemimpinan daerah dan kepala OPD dalam pemenuhan standar pelayanan itu. Jadi poinnya para kepala daerah harus serius dalam melakukan pelayanan itu," pungkas Mastri. (r6/b/aji)