Hj Isma
KENDARI - Berlakunya Permendagri nomor 77 tahun 2020 sebagai pengganti Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, diharapkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota menyiapkan langkah-langkah guna mendorong percepatan implementasi permendagri yang telah diterbitkan sebagai bentuk dukungan terhadap perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis elektronik.
Pemprov Sultra sendiri, dalam perencanaan anggaran tahun 2021 telah menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Sebagaimana, SIPD merupakan aplikasi elektronik dalam perencanaan anggaran. Oleh sebab itu, sebagai pelaku atau penyelenggara sebuah sistem dalam organisasi hendaklah mampu beradaptasi dengan perubahan itu sendiri.
"Sebelumnya kita sudah lakukan bimbingan teknis terhadap semua pengelola anggaran lingkup Pemerintah provinsi termasuk BPKAD yang di hadiri langsung Direktur perencanaan anggaran Kemendagri beserta tim teknis untuk memberikan pemahaman akan pengelolaan SIPD itu sendiri. Sehingga semua pengelola keuangan bisa lebih paham dan mengerti bagaimana menjalankan sistem tersebut, " terang Kepala BPKAD Sultra Hj Isma baru-baru ini.
Kerangka utama kebijakan ini menurutnya dimaksudkan memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat, serta mengatur korelasi informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terkoneksi, Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan sistem informasi yang terintegrasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya, atau sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Integrasi ini sangatlah penting dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah, yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.
Selain itu, salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari tujuan pembangunan nasional. Karena pembangunan yang mensejahterakan adalah pembangunan yang dimulai dari perencanaan yang tepat sasaran dan membutuhkan komitmen dari seluruh pihak dalam penerapan SIPD sebagai upaya mewujudkan rencana pembangunan daerah yang berkualitas. (efn/aji)