Imbauan gubernur tentang peningkatan penegakan protokol kesehatan.
KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., telah menerbitkan imbauan mengenai Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan Covid-19, tertanggal 21 September 2020.
Imbauan ini menguatkan kebijakan searah yang telah diterbitkan pada 1 September 2020, berupa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covidi-2019.
Seusai terbitnya dua kebijakan Gubernur Sultra, beragam tanggapan balik datang dari publik dengan maksud dan tujuan yang juga beragam. Sejumlah pihak mempertanyakan efektifitas Pergub dan imbauan tersebut, dihubungkan dengan beberapa acara yang digelar sebelum dan setelah dua kebijakan tersebut diterbitkan.
Jubir Gubernur Sultra, Ilham Q. Moehiddin menjelaskan acara-acara tersebut, apapun bentuknya, baik yang digelar oleh publik atau pejabat, tidak menyalahi atau berupaya mengugurkan dua kebijakan Gubernur Sultra yang baru diterbitkan itu.
Katanya, semua acara tersebut sudah lama telah dimintakan izin kepada kepolisian dan lembaga berwenang yang mengawasi dan menangani penyebaran pandemi Covid-19, dengan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Lembaga-lembaga terkait pun melakukan pengawasan sesuai prosedur yang ketat.
Serupa dengan hal yang dilakukan di tataran masyarakat tersebut, dalam gelaran pernikahan keluarga Gubernur Sultra, upaya preventif dan prosedural yang sama juga dilakukan dengan standar pengamanan yang jauh lebih ketat.
Bagaimana pun, kata dia selain wajib mengikuti kebijakan presiden dan pemerintah pusat, Gubernur Ali Mazi memiliki kecemasan yang besar terkait pandemi ini.
Di sisi lain Protokol Keamanan dan Kesehatan Kepala Pemerintahan dan Kepala Daerah juga lebih tegas. Bagi Gubernur Ali Mazi, tidak mudah mengizinkan acara yang telah direncanakan sejak setahun lalu, ini digelar.
Sehingga acara pun harus dilaksanakan secara tertutup dengan kehadiran undangan yang sangat terbatas, termasuk jika harus dilakukan di area publik (ballroom hotel dan pusat-pusat pertemuan).
Semua prosesnya, sejak dari peminangan, akad nikah, dan perjamuan, sama sekali tidak mengundang banyak orang dan hanya dari kalangan keluarga, sahabat, serta pejabat terkait (termasuk pengawas).
Untuk bisa mengakses ruang acara pun, semua undangan dan komponen acara harus melakukan tes cepat (rapid test) atau menunjukkan surat rekomendasi kedokteran untuk hasil swab test dan PCR. Gubernur Ali Mazi tidak ingin mengambil resiko terjadinya penularan, yang beliau cemaskan.
Terkait dengan tanggapan publik mengenai acara pernikahan yang sengaja digelar lebih awal sebelum terbitnya Imbauan Gubernur Sultra tertanggal 21 September 2020, yang dikritisi sebagai upaya mendahului kebijakan ditegaskan; tidak demikian.
Imbauan Gubernur per tanggal 21 September 2020 tersebut, sesungguhnya untuk menguatkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, bertanggal sama, 21 September 2020. Dengan kata lain, imbauan Gubernur diterbitkan untuk menguatkan Maklumat Kapolri, ditingkat provinsional.
Sesuai kedudukan hukumnya, Pergub Nomor 29/2020 tentu lebih tinggi dari Imbauan Gubernur Sultra Nomor 443/2020. Sesuai kelaziman, kebijakan lembaga pusat yang menyentuh kepentingan daerah, akan disusul oleh kebijakan searah dari gubernur/bupati/walikota untuk menguatkan sebagai bentuk koordinatif ke lembaga-lembaga daerah dan publik. (efn/aji)