metropolis

Posko Pengaduan Distribusi JPS dan Pengadaan Alkes Covid-19 Diluncurkan

Jumat, 5 Juni 2020 | 19:55 WIB
Kisran Makati   KENDARI - Forum Pemantau Pelayanan Publik (FP3) Sulawesi Tenggara meluncurkan posko pengaduan distribusi jaring pengaman sosial (JPS) dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Covid-19 di salah satu kedai kopi di Kendari, Jumat (5/6/2020). Forum tersebut terdiri atas organisasi Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sultra, Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda) Kolaka, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Suara Pinggiran, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Serikat Tani Konawe Selatan, dan Komunitas Berpikir Sehat. Direktur Puspaham Sultra, Kisran Makati, mengatakan, pada 31 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan realokasi anggaran yang digunakan dalam menanggulangi Covid-19 sekira Rp 405,1 triliun dalam APBN. Dari ratusan triliun itu, Rp 75 triliun (18,5%) di antaranya disebut untuk belanja alat kesehatan dan Rp 110 triliun (27%) untuk jaring pengaman sosial. Anggaran ini belum termasuk realokasi anggaran daerah, dana desa yang berasal dari APBN, dan anggaran tiap kementerian/ lembaga yang juga memberikan JPS kepada warga. Khusus di Sultra, katanya, total realokasi anggaran yang disiapkan pemerintah provinsi sekira Rp 400 miliar. Jumlah ini belum termasuk anggaran dari APBD kabupaten dan kota. Menurutnya anggaran yang disiapkan untuk bantuan sosial dan pengadaan barang dan jasa alkes sangat rawan disalahgunakan. Olehnya itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat di Sultra yang mengetahui permasalahan bantuan mulai dari sektor kesehatan dan bantuan sosial bisa mengadukan masalah tersebut ke posko pengaduan. Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke sekretariat bersama di Kompleks BTN Kehutanan Blok D Nomor 10 Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan kanal pengaduan melalui media sosial seperti facebook dengan akun puspaham atau melalui email puspam.sultra@gmail.com serta melalui WhatsApp dengan nomor 082217462212 Kisran menjamin akan merahasiakan identitas pelapor yang menyampaikan aduannya. Karena itu, ia berharap masyarakat sipil mau menyampaikan dugaan penyimpangan bantuan sosial dan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan yang terjadi. Nantinya, aduan yang masuk ke posko akan dianalisis. Selanjutnya, laporan itu akan mereka teruskan kepada instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Ombudsman Perwakilan Sultra dan aparat penegak hukum. Menurutnya anggaran yang disiapkan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 merupakan anggaran publik. Sehingga pemanfaatan dana tersebut harus dipantau dengan baik. Adapun aduan yang akan diterima oleh organisasi tersebut meliputi, pertama dugaan korupsi dan monopoli pengadaan alat uji, alat material kesehatan (AMK), dan obat. Kedua, informasi mengenai alat uji, AMK, dan obat dari pemerintah yang berkualitas buruk. Ketiga penyalahgunaan bansos seperti politisasi, bantuan tidak tepat sasaran, pemotongan dan pungli, pemberian fiktif, pemberian double, serta mobilisasi dan pemberian tidak sesuai ketentuan seperti bantuan yang seharusnya berbentuk uang tunai namun diberikan dalam bentuk sembako. Selama ini, katanya, bantuan penangulangan Covid-19 di Sultra kebanyakan datang dari pihak swasta. Kondisi ini tentu membutuhkan keterbukaan informasi dari pemerintah daerah. "Karena kalau tidak, bantuan swasta ini bisa diklaim menjadi bantuan pemerintah. Makanya posko akan kami siapkan untuk menerima aduan masyarakat. Dan pemantauan yang kita laksanakan ini kerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW)," pungkasnya. (rir/aji)

Tags

Terkini