metropolis

Kanwil BPN Sultra Gelar Rakor GTRA bersama Wamen ATR/ BPN

Rabu, 20 Mei 2020 | 09:36 WIB

Rakoor BPN Kendari dengan Kementerian ATR/BPN   KENDARI - Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus beserta jajarannya melaksanakan rapat koordinasi tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui media teleconference bersama Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sultra Ir Kalvyn Andar Sembiring, Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH, dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Bapak Surya Tjandra, S.H.,L.LM. Turut hadir Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Landreform, Sudaryanto, S.H.,M.M serta Tim GTRA Sultra. Rakoor tim GTRA Provinsi Sultra tahun 2020 bertujuan mewujudkan kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di tingkat provinsi. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyampaikan, peran GTRA menjadi lebih beragam di era pandemi covid-19. Selain menjadi fasilitator/mediator konflik pertanahan, GTRA juga harus bisa menjadi pusat data pertanahan, serta corong komunikasi publik terkait isu pertanahan. “Dengan adanya saving anggaran 2020, perlu langkah konkret untuk merespon situasi sulit sekarang ini, salah satunya menjadikan redistribusi tanah sebagai cara pemulihan untuk penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Surya. Reforma agraria dimaknai sebagai penataan aset (asset reform) dan pemberian akses (access reform). Penataan aset adalah pemberian tanda bukti hukum kepemilikan atas tanah, seperti yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang bergulir di Indonesia. Sedangkan pemberian akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subjek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus mengatakan tujuan dari reforma agraria adalah untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia "Reforma agraria hadir sebagai respon terhadap berbagai persoalan umum di bidang Agraria, Sosial, Ekonomi, Politik, Pertahanan & keamanan Ketimpangan penguasaan, pemilikan,sengketa dan konflik agraria dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dan Alih fungsi lahan pertanian yang masif Serta Turunnya kualitas lingkungan hidup, Kemiskinan dan Pengangguran Kesenjangan Sosial, " ucap Irwan usai vidcon Rakoor GTRA Provinsi Sultra di Kantor BPN Kota Kendari, Selasa (19/5/2020). Irwan menjelaskan, dengan adanya kegiatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang pemberdayaan masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Kendari bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat dalam skema akses mengikuti aset atau dalam skema aset mengikuti akses sehingga program yang disusun dapat lebih ditindak lanjuti. Sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari program pemberdayaan hak atas tanah masyarakat yang telah dilaksanakan "ATR/BPN Kendari telah Memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dan meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat, serta meningkatkan kepastian usaha peserta program melalui kepemilikan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses sumber-sumber permodalan. Program itu juga telah meningkatkan minat dan kepercayaan Instansi/Lembaga terkait untuk membantu usaha penerima manfaat," ungkapnya. Sekedar diketahui, Kepala Kantor Pertanahan Kendari sebelumnya telah membentuk Pokja (Kelompok Kerja) Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat tingkat Kota Kendari yang tujuannya melakukan percepatan koordinasi, kerja sama dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan OPD, instansi jasa keuangan, serta pemangku kepentingan yang terkait, sehingga tercapai percepatan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan hak atas tanah masyarakat. Terdapat 85 Pelaku Usaha yang telah memiliki Aset berupa Sertifikat Hak Atas Tanah Masyarakat, 60 Pelaku Usaha memperoleh Aset pada kegiatan PTSL 2019. Sehingga skema pemberdayaan yang dipilih untuk 85 pelaku usaha adalah akses mengikuti aset. Selain itu, terdapat 60 pelaku usaha yang Belum memiliki aset berupa sertifikat hak atas tanah masyarakat, sehingga memerlukan legalisasi aset melalui BPN dan dimasukkan ke dalam program PTSL 2020. Sehingga skema pemberdayaan yang dipilih untuk 60 pelaku usaha adalah aset mengikuti akses. (p2/b/aji)

Tags

Terkini