Kota Kendari sudah mengajukan rencana Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan
KENDARI - Pemkot Kendari sudah mengajukan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) ke Pemprov Sultra. Artinya begitu surat rekomendasi itu ke luar maka Pemkot Kendari sisa menunggu persetujuan kementrian kesehatan (Kemenkes) untuk pelaksanaan PSBB, sesuai Permenkes No. 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB .
Jika tak ada kendala, Kendari akan menerapkan PSBB. Itu jika disetujui, sambil menunggu persetujuan pemerintah provinsi dan kemenkes. Peran Pemda nanti menyosialisasikan poin poin penting yang boleh dan tak boleh di lakukan selama PSBB.
"PSBB Sudah kita ajukan ke provinsi sejak hari Senin (20/4/2020), kita masih menunggu dari pemerintah provinsi. Mudah-mudahan satu dua hari ini ke luar dan kita ajukan ke kementrian kesehatan," ungkap Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, ditemui Harian Rakyat Sultra di rujab Wali Kota Kendari, Rabu (22/4/2020).
Pertimbangan Pemkot Kendari menerapkan PSBB, dari data beberapa daerah yang jumlah kasus pasien positif Covid 19 sudah puluhan dan jumlah pasien yang ditangani sudah ratusan.
"Kami tidak ingin jumlah pasiennya sebanyak itu dan tidak ingin ada korban seperti itu, tapi langkah preventif. Langkah untuk kemudian melakukan upaya-upaya supaya tidak terjadi penyebaran," terangnya .
Sulkarnain menambahkan, melihat beberapa daerah yang jumlah kasusnya relatif mirip dengan Kota Kendari dan sudah mendapatkan persetujuan , maka dengan pertimbangan itu Kota Kendari juga mengajukan penerapan PSBB.
"Namun semua keputusan ada di kementrian kesehatan, tugas kami mengajukan. Apakah itu dikabulkan atau tidak kami serahkan ke pemerintah pusat," pungkasnya. (p2/b/aji)