Siska Karina Imran
KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga kini belum mendapatkan surat keputusan pengangkatan Wakil Wali Kota Kendari terpilih Siska Karina Imran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat pemerintah provinsi belum bisa berkonsultasi langsung dengan Kemendagri.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, La Ode Ali Akbar menjelaskan, pandemi virus Corona yang terjadi di Indonesia membuat mereka belum diizinkan ke luar daerah.
“Kalau kami sudah diizinkan ke luar daerah, baru kami cek,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya penyebaran Covid-19 merupakan bencana yang terjadi di seluruh dunia. Olehnya itu ia berharap musibah tersebut bisa segera berlalu agar Pemerintah Provinsi Sultra dapat berkoordinasi langsung ke Kemendagri.
“Kalau kondisi Jakarta sudah berkurang warga yang positif Corona, itu masih bisa kita jalan. Tapi kalau bertambah terus, kami tidak bisa ke Jakarta,” ucapnya.
Selama ini, kata dia, surat keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala kepala daerah selalu diambil langsung ke Kemendagri. Dan kini, ia pun belum mengetahui apakah SK pengangkatan Siska sudah diterbitkan Kemendagri atau belum.
“Saya juga belum cek. Karena saat SK beliau mau diproses, tiba-tiba kejadian virus Corona berlangsung di Indonesia. Jadi terputus semua hubungan. Dan sebagian pegawai Kemendagri sekarang kan kerja dari rumah mereka masing-masing,” paparnya.
Dia menegaskan apabila pandemi virus Corona mereda dan mereka telah diizinkan ke Jakarta, pihaknya akan berkonsultasi ke Jakarta untuk memastikan SK pengangkatan Siska.
“Sekarang kan kami belum bisa dulu berkoordinasi langsung ke Jakarta karena penyebaran virus Corona ini,” pungkasnya. (rir/aji)