metropolis

Ibu Dipolisikan Anak Kandung

Sabtu, 27 Januari 2018 | 09:59 WIB

KENDARI – Perseteruan antara anak kandung dan ibu kembali terjadi. Kali ini, seorang anak asal Baubau Arman Setiawan melaporkan ibu kandungnya Fariani ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Jumat (26/1).

Arman berani mengadukan sang ibu karena diduga memalsukan surat asal usul keluarga. Perselisihan Arman dan ibunya bermula saat ayahnya Ipda Matta meninggal dunia. Ketika ayahnya meninggal, sang ibu langsung mengajukan permohonan ahli waris ke Pengadilan Negeri Baubau. Dalam permohonan tersebut, Fariani mengaku hanya mempunyai dua anak masing-masing Ayu Putri Wulandari dan Raihan Purnama. Padahal selama ini, Fariani telah dikaruniai empat orang anak hasil pernikahannya dengan Ipda Matta. Keempatnya adalah Arman Setiawan, Nita Setiawati, Ayu Putri Wulandari, dan Raihan Purnama. Sikap Fariani yang hanya mengaku punya dua anak membuat Arman kesal. Namun, kekesalan Arman tidak sampai di situ. Rupanya, permohonan ahli waris yang diajukan sang ibu di Pengadilan Negeri Baubau digunakan untuk mencairkan deposito almarhum ayahnya di Bank Danamon Cabang Baubau senilai Rp 1 miliar. Deposito tersebut berada dalam dua rekening. Kuasa hukum Arman Setiawan, Dahlan Moga mengatakan, pencairan deposito tersebut harusnya mendapat persetujuan dari semua ahli waris yang terdiri Arman Setiawan dan saudaranya serta ibunya sendiri. Sayangnya, Bank Danamon justru mencairkan dana Rp 1 miliar itu tanpa persetujuan semua ahli waris. Selama ini kliennya sudah mempertanyakan pencairan dana tersebut ke Bank Danamon. Namun Bank Danamon berdalih mencairkan dana itu karena sudah menerima surat kuasa dari mereka. Saat Arman ingin melihat surat kuasa itu, pihak bank tidak mau memperlihatkannya. Menurut Dahlan, dalih Bank Danamon mencairkan dana deposito karena punya surat kuasa dari ahli waris sangat janggal. Pasalnya, Arman sebagai ahli waris sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan dan memberikan surat kuasa kepada sang ibu untuk mencairkan deposito tersebut. “Makanya kita melaporkan hal ini ke Polda Sultra karena kami ingin keadilan,” ulasnya. Dahlan mengatakan sebelum kliennya mengadukan Fariani ke Polda Sultra, upaya mediasi sudah berkali-kali dilakukan. Sayangnya, mediasi yang dilakukan pihak keluarga dan pemerintah setempat selalu menemui jalan buntu. Karena itu, Arman berani melaporkan ibu kandungnya sendiri ke aparat kepolisian. Sementara itu, Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan telah menerima laporan tersebut. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra. (r1/b/alp)  

Tags

Terkini