metropolis

Tak Ada e-KTP Masih Bisa Memilih

Selasa, 18 Oktober 2016 | 17:32 WIB
KPU rapat bersama PPK dan PPS

-
KPU rapat bersama PPK dan PPS

KENDARI, RSONLINE - Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih bisa memilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari mendatang. Komisioner KPU Kota Kendari, Zainal Abidin mengatakan, Undang-undang (UU) No.10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang mengatur setiap calon pemilih harus menggunakan e-KTP tidak berlaku secara kaku.

Jika belum memiliki e-KTP, calon pemilih diharapkan segera melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selanjutnya diberikan surat keterangan sebagai pengantar untuk memilih.

"Jadi yang penting datang merekam dulu, dengan merekam dia akan diberi surat keterangan," ujarnya saat ditemui usai acara rapat kerja KPU Kota Kendari dengan PPK dan PPS se-Kota Kendari dalam rangka penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih, Senin (17/10).

Zainal bilang, salah satu masalah krusial dalam pemilihan adalah daftar pemilih. Ada saja masalah, mulai dari tidak terdata sampai daftar pemilih ganda. Zainal Abidin menegaskan, KPU sendiri pada saat hari H pencoblosan akan memberikan hak kepada pemilih yang tidak memiliki KTP namun ada surat pengantar dari Disdukcapil.

“Misalnya belum punya KTP elektronik, dia tetap ada datanya di Disdukcapil, yakni pada KK. Dia masih bisa ikut memili asalkan ada surat keterangan dari Disdukcapil,” paparnya

Selain itu, pemilih pemula pada saat hari H sudah mencapai 17 tahun dan tidak terdaftar dalam KK sebaiknya mengurus prasyarat memilih di Disdukcapil. (p4/b/aji)

Tags

Terkini