KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra sebelumnya telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) perihal penetapan jadwal pembahasan dua agenda kedewanan. Diantaranya, pertama, penetapan usul pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Poleang. Kedua, pembahasan internal tiga buah Raperda hak prakarsa DPRD provinsi Sultra, yang masing-masing tentang raperda penanggulangan bencana Provinsi Sultra, raperda pengelolaan hutan lindung dan hutang produksi Sultra, dan raperda atas perubahan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan tangkap. Sebelumnya, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD provinsi Sultra ini, dan dihadiri oleh 14 anggota dewan lainnya dan dianggap kuorum. Pantauan wartawan ini, selama rapat berlangsung, ada beberapa beberapa anggota bamus yang saling berdebat dan tarik ulur terkait dengan penetapan waktu sidangnya. Pasalnya, selama ini penetapan jadwal sidang selalunya mepet dan terkadang bertepatan dengan agenda-agenda DPRD lainnya. Bamus menginginkan agar pembahasan dua agenda ini dilaksanakan dalam waktu dekat. Mengingat, pengalaman tahun-tahun sebelumnya setiap pelaksanaan rapat pembahasannya selalunya mepet, yang pada akhirnya pelaksanaan rapat tidak efektif. Sekretaris Komisi III ini juga menawarkan agar rapat pembahasan dua agenda ini dibahas sebelum lewat pertengahan bulan. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Joni Syamsuddin, menurutnya, penetapan dan pembahasan dua agenda ini selambat-lambatnya, harus tuntas dalam bulan agustus 2016 ini. "Jangan sampai, hanya karena persoalan keterlambatan ini akan berpengaruh pada target penetapan APBD 2017 yang akan dibahas pada bulan oktober nantinya," tuturnya. (p8/b/put)