metropolis

MK Watch Desak KPK Intai MK

Senin, 4 April 2016 | 09:05 WIB
  Mahkamah Konstitusi (INT) KENDARI - Patut diduga keras adanya praktek mafia hukum “model" Akil Mokhtar dalam Putusan Sela MK, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS Kabupaten Muna. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun menyelidiki pelaksanaan PSU Muna yang baru saja digelar.   Demikian hal tersebut disampaikan Iwan Gunawan selaku Koordinator MK Watch, dalam siaran pers yang diterima wartawan ini, Minggu (3/4). Menurutnya, dugaan tersebut sangat beralasan, karena dalam putusan MK semata didasarkan pada ditemukannya satu orang pemilih, atas nama Hamka Hakim yang mengunakan hak pilihnya di dua TPS , yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha.   Anehnya keterangan Hamka Hakim saat diperiksa di Panwaslu Muna, dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK yang diajukan pasangan calon (paslon) Rusman Emba – Malik Ditu dengan nomor urut dua dalam gugatan di MK.   Dalam keterangan di persidangan MK, justru hasil pemeriksaan Panwaslu Muna terhadap Hamka Hakim yang memilih dua kali terhadap paslon Rusman Emba – Malik Ditu di TPS yang berbeda. “Seharusnya Hamka Hakim yang memilih di dua TPS yang berbeda dalam Pilkada adalah sebuah tindakan kriminal yang seharusnya Panwaslu Muna melaporkan Hamka Hakim ke pihak kepolisian,” tegas Iwan.   Karena itu, Iwan meminta seharusnya MK tidak menggunakan bukti yang diajukan oleh Rusman Emba – Malik Ditu tersebut, untuk dijadikan dasar putusan sela untuk melakukan Pilkada Ulang di 3 TPS tersebut.   “Kami menduga hasil putusan sela MK tersebut patut dicurigai adanya Majelis Hakim MK yang menangani Pilkada Muna sudah masuk angin, atau melakukan praktek mafia hukum model Akil Mokhtar,” ujar Iwan. Sebelumnya, santer diberitakan di beberapa media adanya anggota Hakim MK dengan inisial P, diduga banyak melakukan keputusan-keputusan mirip dengan yang dilakukan Akil Mokhtar dalam menangani perselisihan hasil Pilkada.   Karena itu, MK Watch meminta KPK untuk lebih serius memantau sepak terjang Hakim MK initial P tersebut dalam menangani kasus Pilkada.   Iwan mengungkapkan, soal bukti yang diajukan oleh pihak Rusman – Malik yang dijadikan dasar PSU di satu TPS yakni di TPS 1 Desa Morobo yang menurut hasil pemeriksaan Panwaslu yang tidak punya dasar hukum yang kuat, sebab kepala Desa Marobo telah dipidanakan oleh panwaslu karena penerbitan keterangan domisili yang dipersoalkan tersebut.   Namun, anehnya kata Iwan MK tetap menggunakan dalil Surat Keterangan Domisili tersebut sebagai alasan dilakukan PSU di TPS 1 Desa Marobo. Selanjutnya, data yang diterima MK Watch pada 22 Maret 2016 diselenggarakan PSU di 3 TPS sesuai perintah MK. Mulai dari persiapan sampai dengan hari pelaksanan PSU di 3 TPS, syarat dengan kecurangan, intimidasi, kekerasan oleh tim terhadap timses dan simpatisan paslon kepala daerah.   MK Watch juga menemukan puluhan orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali. Puluhan orang dari luar Kabupaten Muna yang ikut memilih di PSU Pilkada Muna terbukti ikut memilih (pemilih bukti KTP yang berdomisili Banten, Kepri, Kaltim, Kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan Kab Buton Utara). "Karena itu, MK Watch mendesak agar MK melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil PSU Kabupaten Muna yang sarat temuan-temuan kecurangan, " ujarnya. (rs)

Tags

Terkini