metropolis

Disnakertrans Sultra Mulai Buka Posko Konsultasi dan Aduan THR

Senin, 17 Maret 2025 | 17:00 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandi.


Kendari, Rakyatsultra.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara telah membuka Posko konsultasi dan aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

"Jadi kami di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra telah mendirikan posko konsultasi dan pengaduan untuk pembayaran THR," katanya, saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin ( 17/3/2025)

Posko konsultasi dan layanan aduan THR didirikan kata dia untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat, utamanya pekerja jika ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar THR karyawannya.

Dia menyampaikan THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1446 H atau pada 1 April 2025

"Bagi tenaga kerja yang tiba waktunya tapi tidak mendapatkan THR agar sekiranya bisa melaporkan. Jadi kami berharap di tahun ini, di bulan Suci Ramadhan ini pembayaran THR ini dibayarkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada," ujar Haswandy.

Dia menerangkan besaran pembayaran THR yakni satu bulan gaji bagi mereka yang bekerja di atas satu tahun secara terus menerus. Sedangkan karyawan yang bekerja di bawah satu tahun maka diberikan secara proporsional, sesuai dengan jumlah waktu kerjanya.

Olehnya itu, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Sultra itu mengimbau jika ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sehingga bisa ditindaklanjuti dengan kebijakan lain.

"Kami kembali mengingatkan karena ini menjadi hak daripada pekerja dan ini terkait dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya di hari keagamaan seperti ini, maka perusahaan atau pengusaha harus memberikan perhatian serius," katanya. *

Tags

Terkini