Jumat, 28 Agustus 2026

Komisi II DPRD Rapat Pra-pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026 Bersama Dinas Kehutanan Sultra

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 30 Juni 2026 | 18:57 WIB
Suasana Rapat kerja pra pembahasan APBD 2026 Antara Komisi II DPRD bersama Dinas Kehutanan Sultra pada Selasa 30 Juli 2026.
Suasana Rapat kerja pra pembahasan APBD 2026 Antara Komisi II DPRD bersama Dinas Kehutanan Sultra pada Selasa 30 Juli 2026.

Kendari, rakyatsultra.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Kehutan Provinsi setempat pada Selasa (30/06/2026).

Rapat ini beragendakan pra-pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sultra, Syahrul Said, didampingi Dr. Ardin, Uking Jassa, dan LM Marshudi selaku anggota komisi yang membidangi kehutanan. 

Rapat kerja ini menekankan urgensi pembahasan anggaran agar dapat segera diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Hadir pada rapat kerja tersebut Ardiansyah selaku Kepala Dinas Kehutanan.

Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita ini diharapkan mampu menghasilkan poin-poin penting sebagai landasan dalam pembahasan APBD Perubahan, sehingga alokasi anggaran yang disusun nantinya dapat memberikan dampak maksimal bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Dalam rapat tersebut, terungkap pembahasan mengenai pemanfaatan kawasan hutan, terutama terkait adanya izin perhutanan sosial bagi kelompok masyarakat

Terkait hal tersebut, terdapat penekanan bahwa pemanfaatan kawasan yang telah memiliki izin tetap harus menjaga kelestarian lingkungan dengan kewajiban penanaman pohon, sejalan dengan urgensi dalam menjaga fungsi hutan sebagai resapan air untuk meminimalisir dampak banjir di wilayah Kota Kendari.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X