Jumat, 28 Agustus 2026

Bapenda Target Rp 2,5 miliar Pajak Parkir Tahun Ini

Photo Author
Herdy, Rakyat Sultra
- Senin, 7 Maret 2022 | 07:08 WIB
Sri Yusnita
Sri Yusnita

-
Sri Yusnita SE MM KENDARI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Parkir sebesar Rp 2,5 miliar tahun ini. Target ini bukan tanpa alasan, mengigat peluang pendapatan dari sektor parkir masih terbilang cukup besar. 5 Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita SE MM mengungkapkan, untuk mencapai target yang diberikan, pihaknya bakal melakukan perluasan pendataan tempat-tempat usaha yang melakukan pengelolaan parkir. "Target kita naik lagi Rp 2,5 miliar, tahun lalu kan targetnya Rp 1,5 miliar dan itu terealisasi. Makanya sekarang ini upaya kita perluasan pendataan. Jadi mendata lagi tempat-tempat usaha yang melakukan pengelolaan parkir," ujarnya, Jumat (4/3/2022) di Kantor Bapenda. Mantan Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari ini memastikan sekira 80 persen tempat usaha di kota lulo yang melakukan pengelolaan parkir sudah melaporkan dan membayarkan pajak parkirnya ke khas daerah. "Secara umum 80 persen tempat usaha itu sudah. Tetap kami melakukan pendataan, termasuk pada rumah-rumah sakit. Itu masuk sebagai sasaran karena mereka melakukan pengelolaan parkir. Itu salah satu upaya kita. Tarifnya sudah ditetapkan oleh Undang-Undang sebesar 30 persen dari hasil pengelolaan parkir per bulan," cetus Nita sapaan akrab Kepala Bapenda. Nita menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib seseorang, pribadi atau badan usaha kepada daerah. Sedangkan, retribusi adalah sesuatu yang dibayar atau ditagih kepada masyarakat oleh daerah karena telah menikmati layanan umum milik pemerintah. "Pajak parkir menjadi kewenangan Bapenda, jadi pajak parkir itu dipungut kepada badan usaha atau seseorang yang mengelola parkir. Jadi tidak langsung memungut kepada orang yang melakukan parkir. Itu bedanya dengan retribusi ya, kalau retribusi langsung meminta kepada orang yang menggunakan tempat parkir. Contoh, mereka memakai tepi jalan umum. Itukan jalan pemerintah, ya jelas dia bayar retribusi parkir, tapi dia bukan pajak parkir," pungkas Nita. (red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herdy

Tags

Terkini

Terpopuler

X