ASN Kota Kendari antusias mengikuti vaksinasi di Kantor Dinkes Kota Kendari, baru-baru ini.
KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengejar penuntasan vaksinasi booster (vaksinasi tahap ketiga) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Samsul Bahri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati sejumlah instansi terkait agar mengigatkan ASN nya segera melakukan vaksinasi booster.
"Saya belum link berapa perawat yang belum booster yang ada di Kota Kendari, karena banyak sekali, ada di rumah sakit kota (RSUD Kota Kendari), ada yang di Rumah Sakit Bahteramas. Makanya ini saya kirim surat ke rumah sakit supaya melaporkan yang belum dibooster," ungkapnya, baru-baru ini.
Ia mengimbau, bagi nakes yang belum booster agar segera mengunjungi posko vaksinasi yang didirikan Dinkes Kendari. Termasuk, puskesmas yang ada di kota lulo.
"Imbauan yang belum booster cepat datang ke Dinas Kesehatan atau puskesmas supaya cepat diberikan booster, karena ini vaksin mau expayer tanggal 17. Termasuk masyarakat umum yang pernah di Moderna vaksin satu. Artinya datang lagi vaksin kedua. Kita harapkan supaya cepat mendapatkan vaksinasi itu 70 persen keatas dan bisa menimbulkan herd immunity (kekebalan kelompok)," tambahnya.
Diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, total sasaran vaksinasi untuk Kota Kendari mencapai 265.147 jiwa yang menyasar tenaga kesehatan, pelayan publik, lansia, masyarakat umum dan rentan, remaja dna gotong royong. Sasaran vaksinasi nakes sebanyak 4.151.
"1.135 (nakes, red) yang belum booster," pungkas Samsul saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/12/2022).
Berdasarkan data, Senin, 6 Desember capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 67,05 persen atau 177.783 jiwa. Sedangkan dosis kedua sudah mencapai angka 45,92 persen atau 121.758 jiwa.
Sementara, stok vaksin di gudang Dinkes Kota Kendari per 6 Desember 2021, dosis Sinovac 21.360 MDV dan dosis Moderna 2.436 MDV. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:23 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:22 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:13 WIB