Jumat, 28 Agustus 2026

Siap-siap! Bappenda Sultra Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Desember Nanti

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 25 November 2021 | 09:10 WIB
Suharmin Arfad.   KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mengeluarkan kebijakan yang akan meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi covid-19 yang belum usai. Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor. Sekretaris Bappenda Sultra Suharmin Arfad mengatakan, keputusan Gubernur Sultra tersebut untuk membantu meringankan beban masyarakat Sultra ditengah pandemi. Mengingat pertumbuhan ekonomi di Sultra hingga kini belum pulih dengan baik seperti pada saat sebelum pandemi covid-19 melanda. Olehnya itu, relaksasi perlu dilakukan dalam rangka perecepatan pemulihan ekonomi di daerah. "Kebijakan pak gubernur terkait pembebasan pajak dan sanksi administrasi tahun ini sungguh luar biasa. Olehnya itu, masyarakat perlu memanfaatkan dengan baik," ujarnya saat di temui, Rabu (24/11/2021). Selain itu, kata dia sebagai upaya pemerintah provinsi dalam mendorong pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana target PAD tahun 2021 Pemprov menargetkan mengumpulkan sebanyak Rp 1,009 Triliun. Khusus dari hasil pengumpulan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 204 miliar. Namun, Bapenda Sultra telah mengumpulkan sekitar Rp 158 miliar atau sebesar 77 persen. "Kebijakan pemutihan pajak PKB ini juga untuk mendorong pencapaian target kita yang masih kurang sekitar Rp 46 miliar. Olehnya itu, kita dorong agar terealisasi dengan baik," tuturnya. Adanya pergub tersebut, menurut dia dalam rangka update data para wajib pajak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. (efn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X