Penyerahan akta kematian oleh pegawai Disdukcapil kepada masyarakat. Foto: IST.
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali melalukan aksi jemput bola, kali ini bukan jemput bola perekaman e-KTP melainkan dalam pelayanan akta kematian bagi masyarakat di Kota Lulo.
Pencatatan kematian bagi penduduk ini dilakukan agar data kependudukan menjadi lebih akurat sehingga dalam penyaluran bantuan sosial dan subsidi bisa tepat sasaran.
Dukcapil Kendari melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil l, Rulyana, menerima laporan kematian dan bergegas menerbitkan akta kematian dan mendatangi rumah duka untuk menyerahkan secara langsung akta kematian kepada keluarga yang bersangkutan.
“Nilai akta kematian itu penting bagi ahli waris guna kepentingan pengurusan taspen dan urusan lain yang menyangkut harta warisan, maupun pengurusan klaim asuransi atau dana pensiun yang telah meninggal dunia,” paparnya.
Untuk diketahui, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Kendari merupakan bidang pelayanan yang mencatat semua peristiwa penting, mengubah status sipil seseorang meliputi kelahiran, kematian.
Termasuk, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama serta perubahan status kewarganegaraan. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:23 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:22 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:13 WIB