Jumat, 28 Agustus 2026

PPKM Mikro Diberlakukan, Aktivitas Warga Kota Kendari Dibatasi

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Rabu, 7 Juli 2021 | 06:56 WIB
Nur Endang Abbas
Nur Endang Abbas

-
Nur Endang Abbas Rakyatsultra.com, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kota Kendari akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kend ari. Pemberlakuannya merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 17 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyara- kat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid di Desa/ Kelurahan. Rencana pemberlakukan PPKM mikro di Kendari akan diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sultra dan secara teknis pada surat edaran Walikota Kendari yang akan diterbitkan segera. “Kita bersama-sama kapolres dan damdim siap sama-sama melaksanakan PPKM mikro di Kota Kendari,” ujar Sekda Provinsi Sultra Hj Nur Endang Abbas usai melaksanakan rapat gabungan bersama Pemkot Kendari bersama jajaran gugus tugas di aula gugus tugas covid Sultra, Selasa (6/6). Menurut Endang semua point yang ada dalam Inmendagri akan diikuti dalam penerapan PPKM Mikro. Mulai dari perkantoran yang membatasi pegawai masuk hanya 25 persen, 75 persennya bekerja dari rumah. Sementara kegiatan yang esensial seperti kegiatan kontruksi, medis (rumah sakit dan apotik), maupun pasar beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan mall dibatasi hingga jam 4 sore, rumah makan, restoran dan yang lainnya tetap buka namun dibatasi hingga pukul 08:00 wita (malam). Pemberlakuan PPKM di Kendari, mewajibkan pelaku perjalanan dari luar Kendari untuk menunjukan surat bebas covid-19, baik swab antigen maupun PCR. Bahkan, rumah ibadah pun akan ditutup dalam masa pemberlakukan PPKM Mikro di Kendari. Mantan Kepala BKD Sultra itu khawatir dengan kondisi keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit yang sudah mencapai lebih 80 persen. Sehingga, pemberlakukan PPKM Mikro mengajak semua masyarakat untuk bersabar selama dua minggu kedepan. PPKM Mikro akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang. Sementara sanksi akan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Intinya kita akan berikan edukasi secara persuasif kepada masyarakat. Namun jika sudah diperingati dan tetap terjadi pelanggaran, maka sanksi akan diberlakukan,” tegas Nur Endang Abbas. Dia juga menyarankan kepada masyarakat untuk beraktivitas namun tetap menjaga prokes. Namun untuk semen- tara, masyarakat disarankan untuk berada di rumah pada pukul 8 malam. “Kita kan tidak tau siapa yang dihinggapi virus diantara kita ini. Karena menyebarnya antara manusia, makanya kita harus saling menjaga,” pesannya. Sementara Sekot Kendari Nahwah Umar mengaku akan segera melakukan sosialisasi bersama gugus tugas Covid Sultra selama dua hari kedepan, sebelum pemberlakuan PPKM Mikro. Dalam waktu dekat juga, Pemkot Kendari akan mengeluarkan surat edaran dalam pelaksanaan PPKM Mikro. (efn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Tags

Terkini

X