Anton Timbang
KENDARI - Kejutan datang dari Munas Ke-8 Kadin yang berlangsung di Kota Kendari, Sultra 30 Juni- 1 Juli 2021. Ketua Kadin Sultra Anton Timbang mendapatkan mandat sebagai koordinator di dalam tim satgas percepatan investasi wilayah Sulawesi.
Anton Timbang tidak menampik dirinya diberi tugas sebagai Koordinator Tim Satgas Investasi Wilayah Sulawesi. Penunjukan itu berdasarkan SK Ketua Satgas Percepatan Investasi Bahlil Lahadalia.
Sedangkan Bahlil sendiri adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal. Ia ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden RI No 11/2021, tertanggal 4 Mei 2021.
“Kami sudah ditunjuk dan dipercayakan oleh bapak menteri sebagai kordinator wilayah Sulawesi sebagai satgas percepatan investasi. Nanti, kita akan memantau seluruh persoalan investasi, termasuk para investor wajib bekerjasama dengan pengusaha mikro dan menengah.,” tutur AT sapaan akrabnya.
AT mengatakan, mengacu pada Keputusan Presiden RI No 11/2021, salah satu tugas yang harus dijalankan adalah satgas percepatan investasi adalah mengoordinasikan pelaksanaan percepatan Investasi di wilayah Sulawesi.
Selanjutnya memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Kemudian, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi dan mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.
Selan itu, tugas Satgas Percepatan Investasi juga berperan dalam mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
AT menambahkan, Satgas Investasi pun diberikan sejumlah kewenangan oleh Presiden Jokowi dalam menjalankan pasal 4 Keppres 11/2021 yakni menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian lembaga/otoritas/pemerintah daerah. melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Sesuai dengan bunyi pasal 8 Keppres tersebut. Kalau ada investor yang tidak bisa bekerjasama dengan pengusaha mikro dan menengah kita bisa laporkan dan beri teguran kepada investor tersebut,” tegas Anton. (p2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:23 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:22 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:13 WIB