Jumat, 28 Agustus 2026

Hingga Juni 2021, Jasa Raharja Sultra Serahkan Santunan Rp 10,4 Miliar

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 1 Juli 2021 | 08:33 WIB
Saldhy Putranto.
Saldhy Putranto.

KENDARI - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir melayani korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Mengedepankan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, Jasa Raharja mengusung visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris dan membayarkan biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bekerjasama dengan rumah sakit yang ada di bumi anoa sebesar Rp 10,4 Miliar hingga Juni 2021. Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy menjelaskan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera menerbitkan Surat Jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga korban langsung diberikan perawatan dan pengobatan oleh pihak rumah sakit. "Korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Rumah Sakit langsung menagih kepada Jasa Raharja,” ungkapnya, Rabu (30/6/2021). Saldhy merinci, dana santunan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp20 juta dan biaya P3K sebesar Rp1 juta. Selanjutnya, dana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, dana santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp4 juta. "Dana santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun dan kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan masing-masing dengan selamat," tutup Saldhy. (r6/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X