Jumat, 28 Agustus 2026

Hakim dan Puluhan Pegawai PN Kendari Jalani vaksinasi

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 25 Maret 2021 | 11:20 WIB

Humas PN Kendari Kelas IA Kelik Trimargo SH MH saat menjalani Vaksinasi. Foto: Awal/Rakyat Sultra.

KENDARI- Dalam rangka pencegahan virus covid-19 di lingkungkan peradilan, keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kendari menjalani vaksinasi yang diadakan oleh Rumah Sakit Santa Anna Kendari, pada Rabu (24/3/2021).

Dalam proses Vaksinasi diikuti oleh seluruh pegawai mulai dari ketua, wakil ketua, panitera, sekretaris, para hakim, kasubag, staf dan honorer. Total yang jalani vaksinasi sebanyak 70 orang.

Humas PN Kendari, Kelik Trimargo mengatakan, penyuntikan vaksin merupakan program pemerintah dalam menciptakan atau meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus corona.

"Kemarin (Rabu, 24/3, red) seluruh pegawai PN Kendari telah menjalani  vaksinasi sebagai program dari pemerintah dan memang sesuai sasarannya sebagai petugas pelayanan publik terhadap masyarakat," kata Kelik, Kamis (25/3/2021).

Dia bilang, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa imbauan pemerintah dengan dasar hukumnya Perpres No 99 Tahun 2020, vaksin sebagai upaya menciptakan kekebalan pada tubuh, dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Dengan vaksinasi ini kemudian membuat kita semakin percaya diri melayani masyarakat dalam hal pelayanan hukum," ujarnya.

Pelaksanaan vaksin ini juga sebagai contoh bagi masyarakat selaku pelayanan publik, menunjukkan bahwa vaksin ini benar-benar aman. Sehingga masyarakat yang masih ragu bisa yakin, apabila nanti sudah waktunya vaksin tidak ragu lagi.

Lebih lanjut, Kelik menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan 4 tahap yaitu registrasi, tensi tekanan darah, screening penyakit yang di derita, dan tanya jawab oleh dokter apakah pernah melalukan kontak dengan penderita covid 19 atau tidak, tahap ketiga yaitu tahap penyuntikan vaksin, kemudian tahap terakhir ialah tahap pemulihan.

Setelah para pegawai melakukan Vaksinasi katanya, harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi kerumunan.

"Vaksinasi ini akan dilakukan kembali pada 20 hari ke depan terhitung dari vaksin pertama," pungkasnya. (cr3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X