Jumat, 28 Agustus 2026

AJI, IJTI dan PWI Kecam Oknum Polisi yang Pukul Jurnalis BKK saat Liputan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 19 Maret 2021 | 08:59 WIB
Ilustrasi: Kekerasan oknum aparat Polres Kendari Kepada jurnalis KENDARI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, ramai-ramai mengecam oknum aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap Rudinan, jurnalis Harian Berita Kota Kendari (BKK).  Tiga organisasi profesi wartawan ini menyayangkan sikap oknum aparat kepolisian Polres Kendari yang menggunakan kekerasan terhadap Rudi (31). Kekerasan terhadap Rudinan terjadi saat unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18 Maret 2021), menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan Otomotif. Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 Wita, pihak BLK akan menemui pengunjukrasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi. Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan ID Card Jurnalis. Meski korban sudah menujukan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul Korban dari arah belakang, setelah itu dimaki dengan kalimat kasar yang tidak seharusnya diucapkan aparat pengayom masyarakat. Atas kekerasan ini, Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sulawesi Tenggara, Mukhtaruddin menyebut, tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang. "Sebagai penegak hukum, Polisi, harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan pemukulan," ucapnya, Kamis (18/03/2021). Dia bilang, tindakan oknum polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik. "Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap Jurnalis BKK Rudi, " ucapnya. IJTI juga akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban. Agar tidak terulang peristiwa seperti ini, Kapolda Sultra, segera memberikan pemahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis. IJTI juga mengajak para jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers dan Kode Etik Jurnalis. Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam aksi brutal sekolompok oknum Polisi terhadap Rudinan saat meliput demo di depan kantor BLK Kendari. Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengungkapkan, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kata dia, penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," ujarnya, Kamis (18/3/2021). Ketentuan pidana ini, lanjut Kasman, diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. "Tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang. Maka dari itu, kami meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi," tegas editor koran Harian BKK ini. Menurutnya, pimpinan harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat. Selain itu, AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers. "Kemudian, kami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan," pungkasnya. PWI Sultra juga ikut mengecam tindakan represif oknum polisi terhadap wartawan Berita Kota Kendari itu. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangi ketua PWI Sarjono dan Sekretaris PWI Sultra Mahdar, PWI  mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengusut dan menindak oknum polisi pelaku kekerasan tersebut. "Meminta kepada semua pihak untuk menghargai wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai UU Pers No. 40/1999, " tulis Sarjono, Ketua PWI Sultra. (aji/r6/b)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X