Petugas kebersihan Pemerintah Kota Kendari saat mengangkut sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di BTN Griya Baruga Indah I. Foto: Herdi/Rakyat Sultra.
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di tahun ini melakukan penambahan jumlah armada sebagai upaya menangani persoalan sampah di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Hal ini disampaikan langsung, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar saat dimintai keterangan sejumlah awak media, di ruang Rapat Sekda Kota Kendari, belum lama ini.
“Pengadaan alat pengangkut sampah termasuk tahun ini ada 10 buah amrol dan ada mobil truknya, selain itu diakhir tahun 2020 kita adakan motor penyiram taman,” bebernya.
Tidak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga meningkatkan kesejahteraan para petugas pengangkut sampah dengan menaikkan honor pekerjanya.
Di tempat yang sama, Kadis DLHK Kota Kendari, Nismawati menjelaskan bahwa pada 2019 gaji petugas kebersihan telah dinaikan sebesar Rp100 ribu. Kemudian tahun 2020, kenaikan gaji petugas kebersihan kembali diusulkan .
“Sopir truk sampah dari Rp1,5 juta menjadi Rp 1,6 juta, sedangkan petugas mengangkut sampah dari Rp1,3 juta menjadi Rp1,4 juta. Gaji tersebut di luar lembur Sabtu Minggu kerja, masing-masing Rp240.000 perbulan,” terang mantan Kadis Pangan Kota Kendari ini.
Sementra itu, lanjut Nisma, untuk gaji penyapu jalan dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu, pembabat rumput dari Rp800 ribu menjadi Rp1 juta dan petugas drainase dari Rp900 ribu menjadi Rp1 juta perbulannya.
Bahkan, diakhir 2020, saat pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2021, DLHK kembali mengusulkan kenaikan gaji.
Dia berharap dengan perbaikan kesejahteraan petugasnya, bisa meningkatkan kinerja mereka dalam menjaga kebersihan Kota Kendari.
"Sebenarnya honor itu terhitung Senin sampai Jumat, tapi karena dia masuk di Sabtu, ada uang lembur begitu juga hari Minggu. Intinya bagaimana mengedukasi masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jam pembuangan," pungkas Nismawati. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:23 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:22 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:13 WIB