Jumat, 28 Agustus 2026

Sekot Kendari Jawab Sindiran Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Terkait Pengelolaan Pajak Masih Manual

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Minggu, 21 Februari 2021 | 15:26 WIB
Hj Nahwa Umar (jilbab coklat) didampingi Kelapa Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita saat berjumpa awak media. Foto: Herdi/Rakyat Sultra.   KENDARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj Nahwa Umar angkat bicara terkait pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu yang mengatakan bahwa pengelolaan pajak dan pemungutan retribusi Pemkot Kendari masih menggunakan metode manual. Hal ini Andi Sulolipu sampaikan melalui salah satu media online di Sultra baru-baru ini. "Saya mau klarifikasi terkait PAD yang dikelola sistemnya kampungan. Kami ingin sampaikan sistem online itu, sejak saya masuk 2013 itu kami sudah mengagas dan sudah menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan aplikasi sistem online," tegas Nahwa Umar kepada sejumlah awak media, Jumat (19/2/2021). Begitupun, lanjut Nahwa, untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya, menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pendapatan dan SIMDA Keuangan Daerah. Sistem ini pun merupakan gagasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. "Itu sudah online. Adapun masyarakat yang membayar langsung seperti PBB. Kan masyarakat Kota Kendari tidak semuanya bisa menggunakan aplikasi, misalnya masyarakat yang di pinggiran dan orang-orang tua yang tidak memegang Hp android, itu jelas dia menggunakan manual, apalagi membayar PBB misalnya hanya Rp 20 ribu, hanya Rp 25 ribu. Masih ada yang membayar langsung, ada juga yang membayar langsung ke bank," terang mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari ini. Jenderal ASN Pemkot Kendari ini menambahkan, baru-baru ini pihaknya dan LinkAja sepakat bekerjasama dalam rangka mewujudkan transformasi sistem pembayaran non tunai di Kota Lulo. "Inilah yang mau kita efektifkan, yang masih membayar manual itu. Misalnya retribusi yang di Nambo dan retribusi parkir. Yang saya ingin sampaikan juga, tidak semua parkir ini miliknya Pemkot. Tetapi untuk diketahui parkir milik Pemkot sejak 2014 sudah online, sudah pakai sistem seperti di Mall Mandonga, di Rumah Sakit (RSUD Kota Kendari, red) dan di Pasar Baruga," terang Nahwa. Sementara, sambung Nahwa, parkiran di toko-toko merupakan milik masyarakat atau pihak ketiga. Sistemnya masih secara manual. "Mereka (masyarakat,red) membayar (parkir,red) bukan kita yang memungut tetapi mereka sendiri (pihak ketiga,red) yang kelola. Mereka hanya membayar pajak (ke Bapenda) melalui pajak parkir. Jadi Pemkot sementara berproses, tidak semerta merta Pemkot membalikkan telapak tangan. Insyaallah 2021 ini semua sudah berbasis aplikasi online," pungkas Nahwa. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menambahkan, banyak hal yang dilakukan Pemkot dalam penerapan teknologi informasi diantaranya penggunaan alat perekam pajak. Fasilitas yang mendapat dukungan KPK dan Bank Sultra ini sangat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor pajak hotel, rumah makan dan restoran, parkir dan hiburan. “Pajak hotel di 2018 itu hanya Rp 8 miliar, setelah menggunakan alat di tahun 2019 dimulai di bulan Juni, pendapatan menjadi Rp 12,8 miliar begitu juga pajak lainnya, namun di 2020 terjadi penurunan karena ada pandemi Covid-19 namun angkanya masih lebih tinggi dari tahun 2018,” terangnya. Selain itu untuk pengelolaan data base dan kanal pembayaran juga sudah dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi. Diketahui, untuk kanal pembayaran Bapenda Kota Kendari bekerjasama dengan Bank Sultra menggunakan virtual account dalam pembayaran PBB. Fasilitas ini bisa digunakan melalui layanan pajak menyapa (Jakpa). Sedangkan untuk mendukung program non tunai yang mulai diberlakukan, Bapenda bekerja sama dengan Bank Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk penggunaan QRIS melalui aplikasi Link Aja. Ini sudah diterapkan diretribusi pariwisata pantai Nambo, kalau ke Nambo sekarang silakan typing di retribusi masuk atau gazebo,” tambah Nita sapaan akrab Sri Yusnita. Saat ini lanjutnya, penerapan QRIS juga sudah dilaksanakan pada pemungutan retribusi kali Kadia serta sewa bus Translulo dan selanjutnya dalam waktu dekat akan menyusul retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah (PKD) tambat labuh, retribusi parkir tepi jalan di depan Samsat, retribusi PKD Kendari Beach dan pemungutan Pajak Warung. Kemudian menyusul lagi pajak dan retribusi lainnya yang menjadi kewenangan Pemkot Kendari. “Jadi secara bertahap penyediaan kanal pembayaran digital akan terus dikembangkan baik menggunakan Virtual Account, QRIS maupun pada aplikasi linkaja, sehingga pada akhirnya elektronifikasi transaksi pendapatan dapat terimplementasi pada seluruh jenis pajak dan retribusi di Kota Kendari,” tutup Nita. (r6/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X