Daming
KENDARI - PDAM Tirta Anoa mengeluarkan kebijakan khusus berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran rekening air.
Direktur PDAM Tirta Anoa, Daming menyampaikan pembebasan Denda diberlakukan untuk tagihan air Maret- Mei 2020.
"Pembebasan denda rekening air ini untuk semua pelanggan PDAM tirta anoa yang terdampak covid-19" kata Daming, Sabtu (2/5/2020).
Daming bilang, kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan Situasi pandemik covid-19 saat ini yang membuat masyarakat terdampak secara ekonomi.
Pihaknya sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako pada pelanggan dan
pelayanan mobil tangki secara gratis di tempat tandon umum, dapur umum di lapangan Benubenua. Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana dari seluruh karyawan PDAM. (p2/b/aji)