Jumat, 28 Agustus 2026

Dishub Sultra Setop Sementara Semua Transportasi Laut

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Sabtu, 25 April 2020 | 13:40 WIB
  Hado Hasina    

KENDARI - Sejak layanan moda transportasi penumpang, darat, laut dan udara dihentikan oleh Kementerian Perhubungan pada Jumat (24/4/2020) dini hari sebagai konsekuensi larangan mudik tahun ini guna pencegahan Covid-19, Pemprov Sultra langsung menindaklanjuti kebijakan itu.

Melalui Dinas Perhubungan Sultra, dilakukan upaya pengendalian transportasi selama mudik, hal itu tertuang dalam surat edaran nomor: 443/267 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idulfitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Sultra.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina mengatakan pengendalian transportasi selama masa mudik idulfitri dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi yang berlaku untuk transportasi darat, laut, dan udara.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar, zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

“Pelanggaran terhadap larangan dimaksud berlaku ketentuan untuk kendaraan yang akan keluar masuk wilayah PSBB dan Zona Merah pada 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,” ujarnya.

Untuk kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayah PSBB dan zona merah pada 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang dan berlaku juga untuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar, serta pelayaran antar provinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

Pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas Covid-19 di pelabuhan setempat.

Pelanggaran terhadap larangan dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut, tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, diberi peringatan tertulis dan tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan khusus kargo oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara khusus kargo sesuai dengan persetujuan rute yang telah dimiliki dan dalam hal melaksanakan penerbangan di luar persetujuan rute yang telah dimiliki wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval).

Lebih lanjut Koordinator Satgas area dan trasportasi public penanganan Covid-19 Sultra, awak pesawat udara yang melakukan kegiatan transportasi angkutan kargo harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara.

“Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan,” pungkasnya. (rs/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X