Siska Karina Imran
KENDARI - Wakil Wali Kota Kendari terpilih Siska Karina Imran menanggapi kabar mengenai belum adanya surat keputusan (SK) pengangkatannya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia menegaskan masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Sultra sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
"Karena memang penerbitan surat keputusan itu merupakan wewenang pemerintah pusat (dalam hal ini Kemendagri)," ungkapnya saat dihubungi, kemarin.
Ia berharap SK pengangkatannya sebagai wakil wali kota bisa lebih cepat keluar agar bisa membantu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam menjalankan tugas di pemerintahan.
"Tapi pada prinsipnya kami menunggu saja keputusan pemerintah pusat," ulasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Sultra La Ode Ali Akbar menegaskan kalau Pemprov Sultra hingga kini belum mendapatkan surat keputusan pengangkatan Wakil Wali Kota Kendari terpilih Siska Karina Imran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat pihak pemerintah provinsi belum bisa berkonsultasi langsung dengan Kemendagri.
Ia menjelaskan, pandemi virus Corona yang terjadi di Indonesia membuat mereka belum diizinkan ke luar daerah.
“Kalau kami sudah diizinkan ke luar daerah, baru kami cek,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (17/4).
Menurutnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 merupakan bencana yang terjadi di seluruh dunia. Olehnya itu ia berharap musibah tersebut bisa segera berlalu agar Pemerintah Provinsi Sultra dapat berkoordinasi langsung mengenai pengangkatan Siska ke Kemendagri.
“Kalau kondisi Jakarta sudah berkurang warga yang positif Corona, itu masih bisa kita jalan. Tapi kalau bertambah terus, kami tidak bisa ke Jakarta,” ucapnya.
Selama ini, kata dia, surat keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala kepala daerah selalu diambil langsung ke Kemendagri. Dan kini, ia pun belum mengetahui apakah SK pengangkatan Siska sudah diterbitkan Kemendagri atau belum.
“Saya juga belum cek. Karena saat SK beliau mau diproses, tiba-tiba kejadian virus Corona berlangsung di Indonesia. Jadi terputus mi semua hubungan. Dan sebagian pegawai Kemendagri sekarang kan kerja dari rumah mereka masing-masing,” paparnya.
Dia menegaskan apabila pandemi virus Corona mereda dan mereka telah diizinkan ke Jakarta, pihaknya akan berkonsultasi ke Jakarta untuk memastikan SK pengangkatan Siska.
“Sekarang kan kami belum bisa dulu berkoordinasi langsung ke Jakarta karena penyebaran virus Corona ini,” pungkasnya. (rir/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:23 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:22 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:13 WIB