Petugas Jasa Raharja yang turun langsung ke lapangan mengurus dana santunan untuk ahli waris kecelakaan lalu lintas. Foto: IST
KENDARI - Sebagai Wujud pelayanan PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati) . PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara .menerapkan sistem jemput bola untuk memastikan pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalulintas jalan dan angkutan penumpang umum secara cepat waktu.
Sistem jemput bola ini bertujuan mempermudah pengurusan santunan klaim kecelakaan
Tak kurang dari 24 jam PT Jasa Raharja Cabang Sultra menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris Driyanto (56), korban kecelakaan lalulintas di di Jalan Poros Watubangga-Pomalaa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, antara sepeda motor DT 6795 RB dengan mobil DT 1097 FB, Senin (13/04/2020) yang menyebabkan Driyanto meninggal dunia di RS Bahtermas Kendari.
Santunan diserahkan langsung oleh petugas Jasa Raharja di Kabupaten Kolaka kepada istri korban, Wiwit Sri Rahayu, di kediamannya di Kabupaten Kolaka.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Abubakar Aljufri, Senin (14/4/2020) menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar, petugas langsung melakukan survei ke rumah ahli waris untuk menyampaikan kepada keluarga korban bahwa korban dijamin oleh Jasa Raharja.
Abubakar Aljufri bilang, meski saat ini pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid-19, pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Sultra tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas . Sejalan dengan hal tersebut dalam prosesnya kami perketat, agar masyarakat juga bisa terhindar dari penyebaran virus corona.
“Karena kami bergerak di bidang pelayan publik, maka pelayanan kami kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas harus tetap berjalan. Kami pun berharap agar masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol keamanan yang sudah disampaikan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Kami tetap memberikan pelayanan Terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan di tengah pandemik Covid-19. Meski demikian tidak mengurangi tingkat kewaspadaan terhadap kondisi saat ini.” ucapnya.
Abubakar Aljufri memastikan bahwa ahli waris tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengurus dana santunan.
"Biar petugas kami yang datang menjemput ke rumah ahli waris. Dana santunan akan langsung di transfer ke rekening ahli waris tanpa ada biaya apapun, santunan harus diterima utuh sesuai hak masyarakat," pungkasnya. (p2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:41 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:23 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:02 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:22 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 18:52 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:13 WIB