Jumat, 28 Agustus 2026

Wali Kota: Warga Yang Keluar Kendari, Otomatis Wajib Dikarantina 14 Hari

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 10 April 2020 | 09:50 WIB
Sulkarnain Kadir. Foto: Iksan/Rakyat Sultra   KENDARI - Setelah Kota Kendari, ditetapkan menjadi salah satu daerah di Indonesia sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19). Pemkot Kendari terus mengampanyekan pencegahan covid-19. Karena itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengimbau masyarakat tetap berada di rumah. Transmisi lokal artinya penyebaran COVID-19 tidak lagi dari masyarakat luar Kota Kendari, tetapi sudah dari masyarakat ke masyarakat lokal. Sulkarnain menegaskan, setiap orang individu siapapun yang meninggalkan Kota Kendari itu wajib diperlakukan sebagai (ODP) di wilayah lain . "Bila ada masyarakat Kendari yang menyeberang ke keluar Kota Kendari menuju ke daerah lain otomatis wajib di karantina 14 hari ." tegas Sulkarnain, Saat vidcon bersama awak media di posko gugus tugas covid-19 Kota Kendari. Kamis (09/04/2020) Menurutnya, itu karena status Kota Kendari sudah transmisi lokal sehingga harusnya juga kabupaten lain harus menerapkan sikap yang sama dan standar yang sama ketika mendapatkan kunjungan siapapun yang berasal dari Kota Kendari, sehingga situasi ini tidak melebar dan meluas. Sulkarnain menambahkan, jika tidak ada keperluan untuk keluar rumah yang sifatnya mendesak, diharapkan agar masyarakat tetap di rumah. "Saya mengimbau masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah yakni tetap berada di rumah, jaga jarak fisik agar laju penyebaran COVID-19 dapat diputuskan agar tidak ada lagi korban selanjutnya." Imbaunya. (p2/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X