Jumat, 28 Agustus 2026

10-12 April Warga Kendari Dilarang Beraktifitas di Luar Rumah, Jika Tidak Polisi dan TNI Akan Amankan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 9 April 2020 | 08:11 WIB

  KENDARI -  Kota Kendari sudah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran covid-19 oleh Kementerian kesehatan Republik Indonesia. Beralas itu, pada Rabu, 8 April 2020, Sulkarnain selalu Wali Kota Kendari mengeluarkan instruksi dengan nomor : 443.1/12.33/2020. Instruksi itu memuat tiga hal agar masyarakat Kendari tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari, pada 10-12 April, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Kendari. Pertama, Wali Kota Kendari menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah selama tiga hari, pada 10 hingga 12 April 2020. Kedua, jika masih ada yang masih melakukan aktifitas di luar rumah akan diamankan oleh pihak TNI dan Kepolisian. Ketiga, selalu memperhatikan physical dan social distancing selama berada dalam rumah serta budayakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika ketika batuk dan bersin. (p2/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X